Sidang pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan menghadirkan 4 orang saksi, termasuk kakak kandung Ria Ricis, mantan karyawan, dan sahabatnya.
Tim pengacara dari Teuku Ryan tidak memberikan komentar tentang pembuktian.
"Dalam rangkaian sidang yang paling panjang yang kami lalui, ada 4 orang saksi yang dihadirkan, semuanya disaksikan dengan baik. Kami tidak mengomentari kesaksiannya karena itu privasi di pengadilan. Meskipun kami memiliki pertanyaan, kami menerima proses ini," kata Dedy Rizal, pengacara Teuku Ryan.
Dedy menambahkan, mereka hanya menerima surat yang disampaikan tanpa memberikan komentar, sebagai hak dari penggugat untuk menyampaikan kebenaran. Mereka akan menyajikan bukti dan saksi pada tanggal 1 nanti.
"Tidak perlu dipertanyakan lagi upaya Ria Ricis untuk merujuk. Kami sangat menghormati itu," ujarnya.
"Ada beberapa hal yang spesifik yang tidak bisa kami ungkapkan di sini, tapi kami menerima keterangan tanpa ada yang perlu dibantah. Tahapannya sudah diatur oleh majelis," tambahnya.
Jadwal sidang berjalan normal, dan berikutnya adalah pembuktian dari pihak tergugat. Mereka berharap ada perubahan positif pada hubungan keduanya setelah sidang tanggal 1 April mendatang.
"Komunikasi mereka baik-baik saja, terutama di bulan ini. Mereka sudah bisa mengatur segalanya setelah masa persidangan," tutup Dedy Rizal
Artikel Terkait
Perbedaan Pandangan dan Situasi Menjadi Kendala Pernikahan Teuku Ryan dan Ria Ricis: Penjelasan Pengacara
Teuku Ryan dan Ria Ricis Tidak Berjodoh, Ini Kata Dedi Armadi
Teuku Ryan dan Ria Ricis Resmi Bercerai, Dedi Armadi Jelaskan Alasan Tak Banding
Ria Ricis Terima Keputusan Hakim PA Jaksel, Hak Asuh Jatuh ke Tangannya