Jakarta Selatan 30 Oktober 2024- Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi bahwa Rizky Febian Adriansah dan Mahalini Ayu Raharja telah mengajukan permohonan pengesahan atau isbat nikah. Pengajuan ini diterima oleh panitera pada 10 Oktober 2024, dengan jadwal sidang perdana yang telah ditetapkan pada 4 November 2024.
Menurut Taslimah, permohonan ini diajukan karena pernikahan mereka yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024 belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). “Mereka sudah menikah, namun peristiwa pernikahannya belum terdaftar di KUA. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan untuk pengesahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Taslimah.
Dalam proses persidangan nanti, kedua pemohon diwajibkan hadir agar majelis hakim dapat memeriksa keabsahan identitas serta status keduanya. Karena pengajuan dilakukan secara elektronik, pihak Rizky Febian dan Mahalini diwakili oleh kuasa hukumnya. “Pada sidang 4 November, mereka harus hadir untuk pemeriksaan identitas,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai alasan pengajuan isbat nikah, Taslimah menjelaskan bahwa permohonan ini bertujuan agar pernikahan mereka memiliki legalitas yang diakui oleh negara. Pengesahan tersebut diperlukan sebagai dasar dokumen seperti pembaruan kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.
Artikel Terkait
Elly Sugigi Soroti Kasus Anak Revalino: “Kasihan Anak, Orang Tua yang Salah, Anak Jadi Korban!”
Curhat Elily Sugigi Pernah Dituding Rebut Suami Orang hingga Mantan Suami Pindah Agama Demi Dirinya
INDOSIAR Kembali Gelar Audisi “D’Academy 7”, Cari Bintang Dangdut Masa Depan dari Seluruh Indonesia
Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran SARA