Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Adibal Syahrul Tak Menuntut, tapi Perjuangkan Hak Pencipta Lagu

- Jum'at, 28/02/2025

Jakarta – Komposer dan pencipta lagu Adibal Syahrul menegaskan pentingnya kesadaran terhadap hak cipta lagu di industri musik Indonesia. Menanggapi maraknya kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa sejumlah musisi, Adibal memilih pendekatan persuasif dalam menyosialisasikan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak pencipta lagu.

“Saya tidak ingin sekadar bicara siapa yang salah dan siapa yang benar. Ini lebih kepada bagaimana kita menyadarkan semua pihak bahwa hak cipta itu harus dihargai. Saya lebih memilih jalur persuasif untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku seni, karena banyak yang mungkin belum memahami aturan terkait hak cipta,” ujar Adibal.

Menurutnya, gerakan yang sedang dilakukan bukan semata-mata untuk menuntut haknya sendiri, melainkan demi kesejahteraan seluruh pencipta lagu. Ia menyoroti bahwa tidak semua pencipta lagu memiliki sumber penghasilan lain di luar royalti, sehingga regulasi yang jelas sangat diperlukan.

“Banyak lagu saya yang dinyanyikan oleh artis-artis besar seperti Inul Daratista, Dewi Persik, Lesti, hingga jebolan ajang pencarian bakat seperti Rara dan Fildan. Tapi saya tidak pernah menuntut mereka karena saya memahami bahwa regulasinya masih belum jelas. Yang saya perjuangkan bukan hanya untuk saya sendiri, tapi untuk semua pencipta lagu agar mendapatkan hak yang layak,” tambahnya.

Terkait sistem royalti, Adibal mengakui bahwa pendapatan yang diterima masih jauh dari kata ideal. “Memang kecil, tidak nol, tapi belum mencukupi. Saya pribadi mungkin tidak terlalu mengandalkan royalti karena punya pekerjaan lain, tapi banyak pencipta lagu yang hanya bergantung pada itu. Jadi ini bukan hanya soal saya atau Ahmad Dhani atau Padi, tapi bagaimana kita memastikan semua pencipta lagu bisa hidup layak dari karya mereka,” katanya.

Menanggapi kasus Ari Bias yang lagunya dinyanyikan tanpa izin dan tidak mendapatkan royalti, Adibal menilai bahwa hal tersebut terjadi karena aturan yang tumpang tindih. “Dari sisi hukum, jelas pencipta lagu berhak mendapatkan haknya. Namun, sering kali karena kurangnya pemahaman, hal seperti ini dianggap remeh. Mungkin sebelumnya tidak ada masalah, tapi saat ada bukti digital yang tersebar, itu bisa jadi bumerang bagi penyanyi atau pihak penyelenggara acara,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa saat ini sudah ada kasus di mana penyanyi atau penyelenggara acara harus membayar denda miliaran rupiah akibat pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, Adibal menekankan pentingnya perjanjian yang jelas antara pencipta lagu dan penyanyi yang membawakan karyanya.

“Saatnya kita lebih berhati-hati. Kalau mau menyanyikan lagu, harus bayar lisensi. Kalau tidak mau bayar, ya jangan dinyanyikan. Sesederhana itu,” tegasnya.

Sebagai seorang pencipta lagu sekaligus pelaku industri musik, Adibal berharap bahwa semua pihak bisa lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta agar industri musik Indonesia bisa berkembang dengan lebih adil dan profesional.

Tags

Artikel Terkait

Terkini