Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pengacara Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga Desak Pemerintah Evaluasi Peredaran Skincare Berbahan Berbahaya

- Minggu, 09/03/2025

Jakarta – Pengacara Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga angkat bicara mengenai maraknya peredaran produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya. Keduanya menegaskan komitmen mereka dalam membela kepentingan masyarakat dan korban yang dirugikan oleh produk-produk tersebut.

Menurut Agustinus Nahak, dugaan adanya mafia skincare semakin mengkhawatirkan karena banyak produk yang beredar luas di masyarakat tanpa pengawasan ketat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk segera turun tangan mengevaluasi izin yang telah dikeluarkan kepada perusahaan-perusahaan kosmetik.

“Kami meminta pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan dan BPOM, untuk mengevaluasi izin perusahaan skincare yang beredar saat ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penggunaan bahan berbahaya, maka izin tersebut harus segera dicabut, dan pemiliknya harus dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Agustinus Nahak dalam jumpa persnya di kawasan Senayan Ciry Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ada pengakuan dari pemilik pabrik skincare yang menyebutkan bahwa produknya mengandung bahan berbahaya. Bahkan, izin pabrik tersebut telah dicabut karena temuan tersebut.

Sunan Kalijaga menambahkan bahwa ada pengusaha skincare yang mengaku merasa diperas oleh pihak tertentu setelah barangnya diduga mengandung bahan berbahaya. Ia menyoroti perputaran uang yang sangat besar dalam bisnis skincare, yang mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

“Bayangkan, ada pengusaha skincare yang dalam sebulan bisa menghasilkan Rp40 hingga Rp60 miliar. Jika produk tersebut mengandung bahan berbahaya, berapa banyak masyarakat yang telah terdampak? Ini harus segera ditindak,” kata Sunan Kalijaga.

Kedua pengacara tersebut menegaskan bahwa mereka tidak akan membela pihak manapun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini. Mereka meminta aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan unit kriminal khusus, untuk segera bertindak guna melindungi masyarakat dari ancaman produk skincare berbahaya.

“Kami tetap berkomitmen untuk membela kepentingan masyarakat. Jika ada dugaan mafia skincare, maka mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai peredaran produk berbahaya ini dibiarkan terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang,” tutup Agustinus Nahak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait permintaan evaluasi tersebut. Namun, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Tags

Artikel Terkait

Terkini