Jakarta Minggu 6 April 2025– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai pengamat hukum turut angkat bicara soal kasus yang tengah ramai diperbincangkan publik, yakni dugaan hubungan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil (RK) yang kini berujung polemik mengenai status anak yang dilahirkan Lisa. Meski menegaskan dirinya bukan kuasa hukum dari pihak manapun, Hotman memberikan penjelasan hukum secara normatif sebagai pengamat dan pengacara senior.
Dalam pernyataannya, Hotman menyoroti bahwa kasus ini tergolong langka, terutama karena menyangkut permintaan tes DNA dalam perkara perdata. Ia menekankan bahwa karena tidak adanya unsur pidana, maka pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memaksa tes DNA dilakukan.
“Ini hubungan diduga atas dasar suka sama suka, jadi tidak ada unsur penipuan atau pidana. Kalau tidak ada aspek pidana, polisi tidak bisa terlibat dalam tes DNA. Jadi harus lewat jalur perdata,” ujar Hotman ditemui di Central Park, Jakarta Barat.
Hotman memaparkan bahwa ada dua langkah gugatan perdata yang bisa dilakukan oleh Lisa Mariana. Pertama, gugatan untuk meminta pengadilan memerintahkan tes DNA. Kedua, jika tes DNA terbukti, barulah bisa dilakukan gugatan lanjutan terkait pengakuan anak, nafkah, hingga ganti rugi.
“Kalau langsung menggugat bahwa itu adalah anak sah dari si laki-laki, itu prematur. Belum ada tes DNA. Bukti seperti chatting, foto mesra, atau menginap bareng, itu belum cukup membuktikan status anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Lisa ingin meminta pengadilan memerintahkan RK melakukan tes DNA, maka gugatan perdata harus mencantumkan konsekuensi atau sanksi jika pihak laki-laki menolak.
“Di Indonesia tidak dikenal contempt of court, jadi harus ada ancaman sanksi seperti denda Rp1 miliar per hari jika tes DNA tidak dilakukan, supaya ada efek hukum,” ujar Hotman.
Ia juga menyebut bahwa proses hukum perdata bisa memakan waktu sangat lama. Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), semuanya bisa berlangsung hingga bertahun-tahun.
“Jadi laki-laki itu pintar. Dia bertahan di balik prosedur hukum yang lama. Dia hanya mau tes DNA kalau ada perintah pengadilan. Itu bisa 4 tahun sendiri prosesnya. Setelah itu baru gugat lagi soal nafkah. Panjang perjuangannya,” ucapnya.
Hotman menyampaikan pandangannya ini sebagai bagian dari pengamatan hukum, bukan pembelaan terhadap pihak manapun. Ia hanya ingin masyarakat memahami bahwa proses hukum, terutama dalam kasus-kasus seperti ini, tidaklah mudah dan membutuhkan ketekunan serta kesabaran dari pihak yang memperjuangkan haknya.
“Ini hanya pandangan hukum normatif saya sambil olahraga pagi, dan rupanya langsung ditangkap oleh kuasa hukum RK di konferensi pers kemarin,” tutupnya.
Kasus ini masih terus menjadi sorotan publik, terlebih dengan belum adanya keputusan resmi dari pihak pengadilan. Sementara itu, masyarakat diminta untuk menyikapi isu ini dengan kepala dingin dan menunggu proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
Elly Sugigi Soroti Kasus Anak Revalino: “Kasihan Anak, Orang Tua yang Salah, Anak Jadi Korban!”
Curhat Elily Sugigi Pernah Dituding Rebut Suami Orang hingga Mantan Suami Pindah Agama Demi Dirinya
INDOSIAR Kembali Gelar Audisi “D’Academy 7”, Cari Bintang Dangdut Masa Depan dari Seluruh Indonesia
Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran SARA