Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Putuskan Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Pihak Istri Dinyatakan Nusyuz

- Rabu, 16/04/2025

Jakarta – Setelah menjalani proses hukum selama 185 hari, gugatan perceraian yang diajukan oleh Muhammad Ibrahim bin Joni Jailani atau yang lebih dikenal dengan Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven binti Edi Verhoeven, resmi diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 16 April 2025.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa perkara perceraian ini diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-court dan telah terdaftar sejak 8 Oktober 2024, dengan surat gugatan bertanggal 7 Oktober 2024.

“Proses hukum ini berlangsung selama 185 hari hingga putusan hari ini. Gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak hanya mengenai perceraian, tetapi juga mencakup kumulasi gugatan mengenai hak asuh anak,” ujar Suryana.

Dalam permohonan gugatannya, Baim Wong meminta agar hak asuh atas dua anak mereka, Kiano dan Kenzo, diberikan kepadanya. Adapun alasan utama dari gugatan perceraian ini adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus dalam rumah tangga mereka. Pemohon menilai bahwa termohon, Paula, telah gagal menjalankan kewajiban sebagai seorang istri, sering berbohong, tidak bertanggung jawab, bersikap egois dalam pertengkaran, dan adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak termohon membantah seluruh dalil dari pemohon, kecuali dua hal yang diakui: perpisahan tempat tinggal sejak 1 April 2024 dan fakta bahwa anak-anak telah tinggal bersama pemohon sejak September 2024.

Pembuktian Panjang dan Gugatan Rekonvensi

Proses persidangan berlangsung cukup panjang dengan berbagai tahap pembuktian. Dari pihak Baim Wong, diajukan 86 bukti tertulis (P1–P86), sembilan orang saksi fakta, dan tiga saksi ahli. Sedangkan dari pihak Paula, diajukan 47 bukti (T1–T47), tiga saksi fakta, dan tiga saksi ahli.Mereka 

Selain memberikan bantahan, Paula juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Dalam gugatan tersebut, Paula menuntut:

• Hak asuh anak jika perceraian dikabulkan.

• Nafkah madiah sebesar Rp800 juta (Rp100 juta per bulan selama 8 bulan pisah rumah).

• Mut’ah (kompensasi cerai) sebesar Rp3 miliar.

• Nafkah idah Rp600 juta (Rp200 juta per bulan selama 3 bulan).

• Nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan.

• Biaya pendidikan, kebutuhan harian anak, hingga biaya perbaikan mobil dan rumah yang digunakan oleh anak.

Putusan Majelis Hakim

Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan para saksi, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil-dalil perceraian yang diajukan oleh pemohon terbukti. Termasuk di antaranya, keterlibatan pihak ketiga dengan inisial NS, yang disebut sebagai pemicu keretakan rumah tangga.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa pihak termohon terbukti melakukan pelanggaran sebagai istri, tidak menjalankan kewajiban, dan menjalin hubungan dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, Paula dinyatakan sebagai istri nusyuz,” ungkap Suryana.

Istilah “nusyuz” dalam hukum Islam merujuk pada seorang istri yang durhaka kepada suaminya, melalaikan kewajiban, tidak menjaga kehormatan, dan dianggap mengkhianati hubungan suci pernikahan.

Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, apabila merasa keberatan terhadap putusan tersebut.

Tags

Artikel Terkait

Terkini