Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

- Jum'at, 18/04/2025

Jakarta, 18 April 2025 — Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, pengacara Herbetus   S. Hartojo, SH, MH, yang  dipimpin oleh pengacara Muslim John Butarbutar, resmi menyampaikan pernyataan kepada media terkait langkah hukum yang diambil klien mereka menyusul adanya somasi dan tuduhan sepihak yang dinilai merugikan nama baik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut Ridwan Kamil.

Dalam konferensi pers yang digelar di  Greace Cafe and Resti di Jakarta, Heribertus mengungkapkan bahwa somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari pihak berinisial LM pada 11 April 2025 telah ditanggapi dengan tegas. Pihak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dalam somasi tersebut karena menganggap tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh pihak LM.

“Klien kami menolak seluruh dalil dalam somasi karena tidak pernah ada hubungan hukum yang sah dengan pihak tersebut. Kami juga mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur,” ujar Heribertus.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa mereka telah mencadangkan hak hukum untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang dianggap telah melakukan fitnah, mencemarkan nama baik, atau memberikan tekanan psikologis terhadap klien maupun keluarganya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam merespons tuduhan tersebut, Ridwan Kamil telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Mabes Polri. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A.

“Laporan ini berkaitan dengan penyebaran tuduhan tanpa bukti hukum yang dilakukan secara sepihak kepada publik, yang kami duga dilakukan oleh saudari LN sejak Maret 2025,” terang Heribertus.

Dalam laporan tersebut, tim hukum Ridwan Kamil juga telah melampirkan bukti-bukti dan keterangan saksi sebagai penguat laporan yang kini telah masuk tahap penyidikan di kepolisian.

Heribertus menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas dan kehormatan pribadi Ridwan Kamil, serta komitmen untuk menegakkan keadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menutup pernyataannya, Heribertus mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyimpulkan sesuatu secara terburu-buru sebelum proses hukum berjalan dan fakta-fakta diuji secara objektif.

“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum. Kami juga menghimbau masyarakat dan media untuk menjaga ruang publik dari ujaran kebencian, spekulasi, serta disinformasi yang dapat mencederai proses hukum,” pungkasnya.Namun 

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memberikan pembaruan informasi kepada publik secara bertanggung jawab.

Tags

Artikel Terkait

Terkini