Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Ridwan Kamil Polisikan Lisa Mariana, Bantah Ada Hubungan Hukum

- Jum'at, 18/04/2025

Jakarta, 18 April 2025 — Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butar-Butar, S.H., M.H. dan Heribertus S. Hartojo, S.H., M.H., menggelar konferensi pers untuk memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan hubungan antara klien mereka, Ridwan Kamil, dan seorang perempuan berinisial LM (Lisa Mariana).

Dalam keterangannya, tim hukum menjelaskan bahwa pada Jumat, 11 April 2025, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil. Somasi tersebut berisi sejumlah tuntutan, termasuk permintaan untuk bertemu secara langsung dan permintaan tanggung jawab finansial untuk mendukung kehidupan Lisa dan anaknya.

Tanggapan terhadap Somasi

Menanggapi somasi tersebut, tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyampaikan tiga poin utama:

1. Menolak seluruh dalil dalam somasi: Klien mereka tidak pernah memiliki hubungan hukum, baik profesional maupun personal, sebagaimana yang diklaim oleh Lisa Mariana.

2. Mempersilakan upaya hukum: Mereka membuka ruang bagi pihak Lisa Mariana untuk menempuh jalur hukum yang sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yang berlaku.

3. Cadangkan hak hukum untuk melawan fitnah: Ridwan Kamil akan mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan menimbulkan tekanan psikologis maupun sosial terhadap dirinya dan keluarganya.

Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri

Selain menjawab somasi, tim hukum juga mengungkap bahwa Ridwan Kamil telah secara resmi membuat laporan polisi di Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam:

• Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35,

• Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2),

• Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A,

dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dugaan pelanggaran ini bermula sejak bulan Maret 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, di mana terlapor (berinisial LM) diduga menyebarkan tuduhan secara sepihak kepada publik tanpa bukti hukum yang sah, yang kemudian merugikan nama baik Ridwan Kamil.

Bukti dan Keseriusan Proses Hukum

Dalam laporannya, tim hukum Ridwan Kamil menyatakan telah melampirkan seluruh bukti dan daftar saksi yang relevan untuk mendukung proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Mereka menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk keseriusan dan langkah hukum untuk melindungi integritas pribadi serta kehormatan klien mereka.

Seruan untuk Menjaga Ruang Publik

Dalam penutup pernyataan, tim kuasa hukum Ridwan Kamil mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan dan fakta-fakta diuji secara objektif.

“Kami percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada kebenaran,” tegas Muslim Jaya Butar-Butar.

Pihaknya juga meminta agar ruang publik tetap dijaga dari ujaran kebencian, spekulasi, dan disinformasi yang dapat mencederai proses hukum.

Tim kuasa hukum memastikan akan terus memberikan pembaruan kepada publik secara berkala dan bertanggung jawab.

 

Tags

Artikel Terkait

Terkini