Jakarta, 19 April 2025 — Tim kuasa hukum Ridwan Kamil yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butarbutar, S.H., M.H. dan Heribertus S. Hartojo, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan bahwa klien mereka telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam konferensi pers yang digelar di Grace Cafe and Resto, Jakarta Selatan, Jumat 18/4/2025, tim pengacara menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang tidak otentik, yang dinilai menyerang kehormatan Ridwan Kamil. Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2004 tentang ITE, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Pasal 35 ini mengatur tentang manipulasi data elektronik agar seolah-olah tampak otentik. Kalau seseorang menyebarkan klaim seperti ‘anak dari Ridwan Kamil’ tanpa bukti hukum yang sah, itu bisa masuk ranah pidana,” ujar Heribertus S. Hartojo.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan konten di media sosial. Tuduhan atau unggahan yang tidak disertai bukti sah dapat berdampak hukum serius. Hal ini menjadi peringatan penting bagi pengguna media sosial agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Bukan soal main-main atau tidak. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa menyampaikan pendapat harus sesuai koridor hukum. Kalau tidak, yang terjadi adalah saling fitnah dan kegaduhan,” tegas Muslim Jaya Butarbutar.
Menanggapi berbagai tudingan dari Lisa Mariana, termasuk isu soal anak dan klaim hubungan pribadi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan apapun—baik personal maupun profesional—dengan yang bersangkutan.
“Pak Ridwan Kamil sudah menyampaikan klarifikasi, dan kami pertegas lagi: tidak ada hubungan apapun. Klaim itu tidak berdasar dan telah dijawab secara resmi dalam tanggapan somasi,” jelas Heribertus S. Hartojo.
Saat ditanya soal pengakuan dari pihak lain yang menyatakan sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, pihak Ridwan Kamil memilih tidak berspekulasi. “Kami tidak akan berkomentar jauh, namun jika itu benar adanya, akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Itu bisa menjadi keterangan saksi sesuai pasal 184 KUHAP,” ujar Heribertus S. Hartojo.
Melalui langkah hukum ini, Ridwan Kamil ingin menjaga integritas dan kehormatannya, sekaligus memberikan contoh penting bahwa ruang digital harus dijaga dari penyebaran informasi palsu dan fitnah yang mencemarkan nama baik seseorang.
Pihak kuasa hukum berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan secara berkala kepada publik, dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Stefan William Antusias Bergabung di Sinetron Cinta di Ujung Sajadah, Ungkap Tantangan dan Chemistry di Lokasi
Neck Deep Lepas Single Baru “You Should See Me Now”, Sajikan Semangat Pantang Menyerah dan Sikap Pemberontak
Caitlin Clark Harap Taylor Swift dan Travis Kelce Hadiri Pertandingannya
Bajaj Avenger 408 2025: Cruiser Modern dengan Sentuhan Klasik, Siap Kuasai Jalanan