Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Beauty District Klarifikasi Sengketa Hukum dengan GSC Clinic, Tegaskan Telah Tempuh Jalur Hukum

- Rabu, 30/04/2025
 Beauty District Klarifikasi Sengketa Hukum dengan GSC Clinic, Tegaskan Telah Tempuh Jalur Hukum
Ist

Jakarta — Pihak Beauty District melalui tim kuasa hukumnya resmi memberikan klarifikasi terkait perkara hukum yang tengah bergulir dengan GSC Clinic, klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan PIK, Jakarta Utara. Klarifikasi ini disampaikan guna merespons pemberitaan yang beredar di publik sekaligus meluruskan informasi agar tidak terjadi penggiringan opini yang merugikan pihak Beauty District.

Permasalahan bermula ketika Beauty District menjalin kerja sama dengan GSC Clinic yang dimiliki oleh Irene Kamaludin, berdasarkan perjanjian kerja sama klinik tertanggal 31 Januari 2024. Namun, sejak awal kerja sama berjalan, muncul sejumlah masalah yang mengganggu hubungan profesional kedua belah pihak.

“Klien kami beberapa kali menerima perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari pelarangan mengikuti acara grand opening tanpa seragam tertentu hingga pegawai yang dibentak dan diusir secara kasar,” ungkap kuasa hukum Beauty District dalam keterangan resminya.

Puncak permasalahan terjadi pada 23 April 2024, ketika pihak GSC Clinic disebut melakukan tindakan perusakan aset, pengeluaran paksa barang-barang inventaris milik Beauty District tanpa pemberitahuan, serta intimidasi terhadap pegawai. Atas kejadian ini, Beauty District melaporkan Irene Kamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan perusakan barang.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Maret 2025, Irene Kamaludin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun di sisi lain, Irene Kamaludin juga melaporkan Beauty District ke Polda Metro Jaya pada 24 Maret 2025 atas dugaan pengrusakan, pemerasan, dan memasuki area tanpa izin. Laporan tersebut kemudian ramai diberitakan sejumlah media dengan narasi seolah-olah pihak Beauty District yang melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sehubungan dengan laporan tersebut, kami menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Klien kami justru menjadi korban dari tindakan sewenang-wenang tersebut,” tegas pihak kuasa hukum.

Beauty District berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang utuh dan objektif kepada masyarakat serta meminta seluruh pihak menunggu proses hukum berjalan secara adil di kepolisian.

“Kami mengajak publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” tutup pernyataan tersebut.

Tags

Artikel Terkait

Terkini