Citraselebriti — Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mengungkap kondisi terbaru kliennya setelah menerima berbagai serangan dan doxing.
Kuasa hukum menyebut korban kini memilih berhenti bekerja sementara. Keputusan tersebut diambil atas kemauan sendiri, bukan karena diberhentikan oleh tempat kerjanya.
“Klien kami harus menderita dua kali. Pertama dia menderita sebagai korban. Yang kedua, dia menderita karena keterangannya tidak dipercaya. Bahkan dia disalahkan atas peristiwa yang tidak pernah dia kehendaki,” ujar kuasa hukum di Kantor LPSK, Jakarta, Senin ( 28/9).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat korban belum nyaman menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk ketika berada di tempat ramai.
“Untuk dia menjalani aktivitas sehari-harinya aja sekarang enggak nyaman,” katanya.
Saat ini, korban memilih fokus memulihkan kondisi psikologisnya. Dukungan dari keluarga, khususnya ibu korban, terus diberikan meski komunikasi dilakukan dari jarak jauh melalui telepon.
“Orang tua selalu komunikasi melalui telepon. Dukungan dari keluarga secara khusus, ibu dari korban itu nyata, walaupun dengan segala keterbatasan tapi melalui telepon dan lain-lain itu terus dilakukan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Baru Terima Informasi Hasil Asesmen LPSK
Terkait hasil asesmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kuasa hukum mengatakan pihaknya baru menerima informasi tersebut pada hari yang sama.
Korban disebut belum mengetahui hasil asesmen tersebut karena informasi tersebut belum disampaikan kepadanya.
“Kalau dia mungkin belum, karena kami tadi baru terinformasi,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyinggung keterangan saksi bernama Yusuf yang sebelumnya ramai diperbincangkan. Ia mengatakan pihaknya menghargai setiap keterangan yang disampaikan dalam proses hukum, meski tidak serta-merta mempercayainya.
Salah satu hal yang disoroti adalah pernyataan Yusuf mengenai adanya konsumsi alkohol di klub yang menjadi lokasi kejadian.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang mau memberikan keterangan. Setidak-tidaknya kami tahu bahwa ternyata di klub konsumsi alkohol,” ujarnya.
Meski demikian, kuasa hukum menyerahkan pembuktian atas seluruh keterangan saksi kepada proses hukum.
Terkait komunikasi dengan pengacara dari pihak lain, kuasa hukum mengatakan hingga kini belum ada komunikasi karena belum ada kebutuhan.
“Kalau ada komunikasi kita respons. Kita juga kalau ada keperluan kita hubungi. Per hari ini kami belum merasa ada keperluan. Mereka belum hubungi, kami belum hubungi,” katanya.
Sementara mengenai belum dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemasangan garis polisi, kuasa hukum menyerahkan kewenangan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
“Tanyakan ke Polda. Harapan kita sama. Perkara ini segera ditangani,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan memberikan ruang agar proses hukum berjalan.
“Intinya kita hargai kewenangannya, kita berikan ruang. Tapi apabila itu nanti ada, kami akan ngomong juga,” katanya.
Kuasa hukum juga kembali mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Pelaku tidak boleh dihakimi, tapi juga korban jangan dihakimi. Harusnya kan begitu. Kita tempatkan secara proporsional,” ujarnya.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Ungkap Alasan RANS Entertainment Bawa Shopee Cup ke Audiens Digital
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Korban TPKS Usai Terima Serangan dan Doxing
Angela Tanoesoedibjo: MNC Group dan RANS Perluas Akses Tayangan Shopee Cup
Raffi Ahmad Dukung Persib dan Borneo FC di Shopee Cup