• Selasa, 29/09/2026

LPSK Periksa DYP, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Luka Mulai Membaik

- Senin, 28/09/2026

Citraselebriti — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan asesmen psikologis dan pemeriksaan medis terhadap klien berinisial DYP. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis sekaligus kesehatan fisik DYP setelah mengalami luka pada bagian telinga.

Kuasa hukum DYP dan ANW mengatakan, pemeriksaan terhadap DYP berlangsung lancar. Selain asesmen psikologis, tim medis LPSK turut memeriksa kondisi luka pada bagian telinga serta sejumlah lebam yang dialami kliennya.

“Hari ini pemeriksaan berupa asesmen dan juga pemeriksaan klinis terkait dengan telinga yang sobek. Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah berjalan dengan lancar. Sudah ditangani oleh pihak psikologi LPSK dan juga tim medis,” ujar kuasa hukum.

Menurutnya, kondisi luka DYP saat ini mulai membaik. Namun, pemeriksaan medis tetap dilakukan untuk mengetahui apakah masih terdapat kebutuhan penanganan lanjutan.

“Lukanya sudah mulai membaik, luka yang ada di bagian telinga dan beberapa lebam lainnya juga sudah mulai membaik. Tadi dilakukan kunjungan ke dokter yang disediakan oleh LPSK untuk melihat kebutuhan medisnya,” katanya.

Untuk hasil asesmen psikologis DYP, kuasa hukum menyebut pihaknya belum menerima hasil secara konkret. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi kewenangan tim psikolog LPSK.

“Kalau untuk tingkat mentalnya, hasilnya memang sampai hari ini kita belum dapat hasil konkret bagaimana karena itu masih sama psikolognya,” ujarnya.

Sementara itu, asesmen terhadap klien lainnya, ANW, telah dilakukan sekitar dua minggu sebelumnya. Kuasa hukum menegaskan hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik karena merupakan kewenangan LPSK.

Meski demikian, kuasa hukum menyebut hasil pemeriksaan terhadap ANW membuat pihaknya semakin yakin bahwa ANW merupakan korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan dilakukannya pemeriksaan itu kami semakin yakin dia adalah korban. Itu yang bisa kami sampaikan, kami semakin yakin dia adalah korban dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” katanya.

Ia menegaskan, mengenai siapa pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab, sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum.

“Namun kapan, siapa pelakunya, biarlah proses hukum yang mengungkapkan,” ujarnya.

Terkait penanganan ANW setelah menjalani asesmen, kuasa hukum mengatakan LPSK masih akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan mekanisme pemulihan yang diperlukan.

Menurutnya, LPSK memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Keputusan tersebut diharapkan dapat ditetapkan dalam waktu dekat.

“Tujuan dari LPSK adalah pemulihan kondisinya. Jadi LPSK sampai hari ini juga belum memutuskan, tapi informasi dari LPSK nanti akan dilakukan dalam waktu dekat,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum juga menanggapi perkembangan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

“Memang ini sepenuhnya kewenangan penyelidik di Polda Metro Jaya. Tapi kami sangat berharap sebenarnya jika ada hasil-hasil yang bisa digunakan menjadi bukti hukum, hendaklah disampaikan kepada kami secara baik,” ujarnya.

Ia menyebut mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaan tersebut kemungkinan sudah keluar, namun pihaknya belum menerima informasi valid mengenai hasilnya.

“Update terakhir kabarnya sudah keluar, cuma kita juga belum tahu. Itu kan produk yang memang kewenangannya Polda Metro Jaya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga meminta semua pihak, termasuk para praktisi hukum, untuk tidak memberikan kesimpulan terhadap perkara yang masih dalam proses penyidikan.

Ia mengatakan sejak bergabung menangani perkara tersebut pada 15 September 2026, pihaknya berusaha tidak masuk terlalu jauh ke substansi perkara agar proses hukum dapat berjalan tanpa bias.

“Kami itu selalu menahan diri untuk masuk pada substansi perkara karena ini bisa menjadi bias,” katanya.

Ia juga meminta para advokat yang memberikan komentar di ruang publik untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak seolah-olah mengambil peran penyidik maupun hakim.

“Kalau memang ada problem hukum, biarlah diselesaikan secara hukum. Informasi yang tadi disampaikan oleh rekan-rekan media biarkan itu menjadi dugaan-dugaan yang nanti akan terjawab dalam proses hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap masyarakat dan seluruh pihak bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sehingga perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami berharap kita sabar, kita berikan ruang kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan tugasnya. Mudah-mudahan hasilnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Terkait komunikasi dengan kuasa hukum pihak lain, ia mengaku hingga kini belum ada pembicaraan khusus mengenai perkara tersebut. Meski demikian, ia menegaskan hubungan profesional sebagai sesama advokat tetap dijaga.

“Kami sesama rekan sejawat saling menghargai. Hari ini posisi kami bisa berbeda, membela kepentingan berbeda. Tapi kami tetap rekan sejawat yang harus mematuhi kode etik kami,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini