Citraselebriti— Tim kuasa hukum Sarwendah, yang terdiri dari Chris Sam Siwu, Abraham Simon, dan Mark Adrianus Ambarita, menyatakan telah menyerahkan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak RSO melalui sistem e-court. Jawaban tersebut diunggah pada Selasa (8/9) malam, sebelum batas waktu yang ditentukan pengadilan.
Chris Sam Siwu mengatakan, pihaknya telah mengunggah jawaban sekitar pukul 22.00 WIB, sementara batas akhir pengajuan jawaban melalui e-court ditetapkan pada pukul 10.00 WIB.
“Hari ini kita ada persidangan terkait e-court. Kita hanya memasukkan jawaban e-court, paling telat jam 10.00 pagi. Cuma kita sudah masukkan jawaban kita tadi malam pukul kurang lebih 22.00,” ujar Chris dalam jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (8/9).
Abraham Simon menjelaskan, jawaban tersebut pada intinya membantah dalil-dalil yang disampaikan penggugat. Selain itu, pihak Sarwendah juga mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Menurut Abraham, sejumlah poin dalam gugatan pihak RSO, termasuk isu yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik, menjadi bagian dari materi bantahan mereka.
“Pada intinya jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat. Pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” katanya.
Status tersangka ikut dipertimbangkan
Abraham juga membenarkan bahwa persoalan status tersangka salah satu pihak turut dimasukkan dalam jawaban dan rekonvensi. Menurutnya, status hukum tersebut dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam perkara hak asuh anak.
“Ketika status tersangka dari salah satu pihak memang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan,” ujar Abraham.
Namun, tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan tidak ingin membahas persoalan tersebut secara terlalu jauh karena perkara yang berkaitan dengan hak asuh anak berlangsung secara tertutup.
Chris menegaskan bahwa pihaknya telah mempelajari perbaikan gugatan yang dilakukan pihak penggugat. Menurut dia, perubahan tersebut tidak terlalu signifikan dan lebih bersifat memperjelas sejumlah bagian dari gugatan sebelumnya.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang terlalu jauh perubahannya. Jadi perbaikannya,” kata Chris.
Bantah Sarwendah menghalangi pertemuan dengan anak
Persoalan pertemuan antara RSO dengan anak-anak juga menjadi salah satu isu yang disoroti tim kuasa hukum Sarwendah.
Chris membantah tudingan bahwa kliennya menghalangi seorang ayah untuk bertemu dengan anak-anak. Menurutnya, Sarwendah terbuka terhadap pertemuan tersebut, tetapi mekanisme dan sejumlah ketentuan terkait kepentingan anak harus diperhatikan.
“Klien kami tidak pernah menghalang-halangi seorang bapak untuk bertemu anaknya. Tetapi mekanismenya yang harus kita atur bersama,” tegas Chris.
Ia mengatakan, pihak RSO dapat berkomunikasi terlebih dahulu dengan Sarwendah untuk mengatur pertemuan dengan anak-anak.
Chris juga mengungkapkan bahwa persoalan pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu hal yang menurutnya menyebabkan proses mediasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Ia membantah anggapan bahwa kegagalan mediasi disebabkan Sarwendah tidak bersedia mempertemukan anak-anak dengan RSO.
“Faktanya adalah tidak terjadinya mediasi karena pihak RSO tidak mau memeriksa kesehatannya demi anak,” ujar Chris.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran mengenai kondisi kesehatan dan perlindungan terhadap anak.
Persoalan biaya pendidikan anak
Tim kuasa hukum Sarwendah juga memberikan penjelasan mengenai polemik pembayaran biaya sekolah anak-anak.
Abraham mengatakan, persoalan bermula ketika pihak RSO menghubungi sekolah untuk menanyakan biaya pendidikan dan disebut ingin mengambil alih pembayaran secara langsung. Menurutnya, komunikasi tersebut seharusnya terlebih dahulu dilakukan dengan Sarwendah sebagai orang tua yang selama ini tercatat dalam administrasi sekolah.
Sementara itu, Chris menjelaskan bahwa pihak sekolah selama ini berkomunikasi dengan orang tua yang tercatat sebagai pemegang hak asuh berdasarkan dokumen yang mereka sebut sebagai Akta 39.
Ia menilai seharusnya pihak RSO berkomunikasi terlebih dahulu dengan Sarwendah mengenai biaya pendidikan anak sebelum menghubungi sekolah secara langsung.
“Harusnya WA ke ibunya, menanyakan, ‘Berapa biaya sekolah yang harus saya bayarkan?’ Lalu saya minta bukti resmi dari sekolah,” ujar Chris.
Soal nafkah delapan bulan
Mengenai isu nafkah anak yang disebut belum diberikan selama sekitar delapan bulan, Abraham mempertanyakan waktu munculnya persoalan tersebut.
Ia mengatakan, persoalan tersebut menurutnya sudah berlangsung sebelum proses perceraian dan telah diingatkan sejak awal 2026. Namun, menurut Abraham, Sarwendah tidak mengeluhkan hal tersebut dan tetap memenuhi kebutuhan anak-anak dengan kemampuannya sendiri.
“Klien kami dengan usahanya sendiri, dengan kemampuannya sendiri menafkahi anak-anak sampai sekarang, sudah kurang lebih delapan bulan,” katanya.
Abraham menambahkan, pihaknya siap memberikan pertanggungjawaban terkait biaya yang telah dikeluarkan Sarwendah untuk kebutuhan anak-anak dalam agenda pembuktian di persidangan.
Bantah video Sarwendah mengambil uang dari brankas
Isu lain yang turut diklarifikasi adalah beredarnya video yang disebut memperlihatkan Sarwendah mengambil uang dari brankas.
Mark Adrianus Ambarita menegaskan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada kliennya, video tersebut tidak benar dan disebut merupakan hasil manipulasi berbasis artificial intelligence (AI).
“Hal tersebut, satu, tidak benar; kedua, itu bukan video asli, melainkan video AI,” ujar Mark.
Abraham menambahkan bahwa pihaknya menilai video tersebut sebagai hoaks dan fitnah yang berpotensi merusak nama baik Sarwendah.
Menurutnya, akun yang mengunggah video tersebut juga telah menyampaikan permintaan maaf setelah pihak Sarwendah memberikan klarifikasi.
Meski demikian, Abraham mengatakan tim kuasa hukum masih mendiskusikan dengan Sarwendah mengenai kemungkinan langkah hukum selanjutnya.
“Yang pasti kemarin sudah kita rekomendasikan untuk kita bikin LP. Tetapi sekali lagi, klien ini bukan orang yang senangnya melapor-melaporkan,” katanya.
Chris kemudian mengimbau masyarakat agar tidak kembali menyebarkan video tersebut setelah diketahui bermasalah.
Ia meminta publik tidak melakukan repost terhadap konten yang telah diklarifikasi sebagai hoaks.
Sidang berikutnya masuk agenda replik
Setelah jawaban dari pihak Sarwendah disampaikan melalui e-court, proses perkara selanjutnya akan memasuki agenda replik dari pihak penggugat.
Abraham mengatakan, replik nantinya akan berisi tanggapan pihak penggugat terhadap jawaban yang telah disampaikan pihak Sarwendah, termasuk terkait rekonvensi.
“Replik dari pihak penggugat. Tanggapan atas jawaban yang sudah kami upload hari ini dan juga mungkin jawaban terkait rekonvensi kami, melalui e-court juga,” ujar Abraham.
Chris memperkirakan agenda tersebut dapat berlangsung sekitar satu minggu kemudian, bergantung pada penetapan majelis hakim.
Dengan demikian, perkara hak asuh anak tersebut kini memasuki tahap jawab-menjawab setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan tidak berhasil.