Citraselebriti — Pengacara Machi Ahmad menyampaikan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat Ruben Onsu.
Hal itu disampaikan Machi Ahmad saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (23/9). Ia mengatakan, dirinya dijadwalkan bertemu dengan tim penyidik untuk mengambil surat pemberitahuan penghentian penyidikan tersebut.
“Hari ini saya diagendakan untuk berkomunikasi dengan tim penyidik Polres Jakarta Selatan bahwa hari ini kami akan mengambil surat pemberitahuan penghentian penyidikan,” ujar Machi Ahmad.
Menurut Machi, surat SP3 tersebut telah diterbitkan dan juga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat SP3 sudah terbit dan sudah juga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu saya hari ini mengambil surat perintah penghentian penyidikan,” katanya.
Machi menambahkan, Ruben Onsu telah mengetahui mengenai terbitnya SP3 tersebut. Ia pun menyebut akan bertemu langsung dengan penyidik untuk mendapatkan penjelasan terkait surat penghentian penyidikan.
Ketika ditanya mengenai status Ruben Onsu sebagai tersangka setelah diterbitkannya SP3, Machi membenarkan bahwa status tersebut gugur.
“Oh iya, tentu. Tentu sudah (dijelaskan dalam surat),” kata Machi.
Ia juga menyebut informasi lebih lanjut mengenai penghentian penyidikan tersebut dapat dikonfirmasi melalui pihak Humas Polres Metro Jakarta Selatan