Kasus Ruben Onsu Resmi Dihentikan, Machi Ahmad: Sudah Tuntas

Rabu, 23/09/2026

Citraselebriti — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu resmi dihentikan. Hal tersebut disampaikan pengacara Machi Ahmad

Machi mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari penyidik. Surat tersebut juga telah diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini kami mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Isinya bahwa telah dihentikan proses perkara RSO,” kata Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Menurut Machi, penghentian perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses perdamaian yang sebelumnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Proses tersebut dilakukan setelah perkara telah memasuki tahapan penetapan tersangka.

“Kemarin sudah sampai tahap tersangka sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara. Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya,” ujarnya.

Dengan terbitnya surat tersebut, Machi menyebut pendampingan hukum terhadap Ruben Onsu dalam perkara tersebut telah selesai.

“Sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasa dugaan penipuan penggelapan Pasal 492 dan 46, di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3,” tutur Machi.

Machi menambahkan, surat penghentian penyidikan tersebut penting sebagai dokumen resmi yang dapat menjadi bukti bahwa perkara tersebut telah selesai. Dokumen itu juga dapat digunakan untuk memberikan kepastian apabila masih muncul pertanyaan mengenai status hukum perkara.

“Surat ini sangat penting untuk mungkin dipakai sebagai bukti di kasus-kasus yang lain atau untuk menjawab keterangan-keterangan media, benar tidak sih kasus ini sudah selesai. Ini sudah dijawab dan bisa dikonfirmasi juga sama Humas Polres Jakarta Selatan karena surat ini resmi,” katanya.

Machi mengaku lega setelah proses hukum yang dijalani Ruben akhirnya berakhir. Ia menyebut komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat juga berjalan dengan baik setelah adanya perdamaian.

“Sudah sangat lega. Dari proses mediasi, pencabutan, dan sekarang terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya, tentunya sangat lega,” ucapnya.

Terkait kemungkinan perkara yang sama kembali diproses, Machi menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan setelah penyidikan resmi dihentikan.

“Tidak bisa dong. Kan surat perintah penghentian penyidikannya juga sudah ada. Sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem, perkara yang sama kan tidak boleh dilakukan kembali,” jelas Machi.

Sementara itu, Machi mengatakan dirinya tetap menjalin komunikasi dengan Ruben Onsu di luar perkara tersebut. Ia juga mengaku masih kerap berdiskusi dengan Ruben mengenai persoalan hukum, termasuk terkait kontrak.

“Kami juga suka jadi apa ya, Bang Ruben suka menelepon terkait kalau ada permasalahan, kontrak misalnya menanyakan tentang hukum. Ada komunikasi yang baik antara saya sama Bang Ruben. Mungkin juga di luar kasus ini beliau sering bercerita, sekadar diskusi,” pungkasnya.

Tags

Terkini