• Kamis, 25/04/2024 23:45 WIB
Sebanyak 30 negara, termasuk Sirkuit Internasional Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Indonesia The International Ice Stars in Peter Pan on Ice di Jakartadi Indonesia Arena di Undur Sampai Bulan Desember 2024

Buntut Vidio Tempuh Jalur Hukum, Welhome Akui Bajak Konten dan Catut Merek Vidio

- Rabu, 14/12/2022 12:03 WIB
Buntut Vidio Tempuh Jalur Hukum, Welhome Akui Bajak Konten dan Catut Merek Vidio
Dok Video

Vidio sebagai platform OTT lokal nomor satu di Indonesia selalu menghadirkan berbagai konten hiburan berkualitas dan premium bagi para pelanggan, mulai dari tayangan olahraga, original series, TV channels, hingga konten hiburan berlisensi lainnya yang dapat dinikmati dengan mudah dimana saja dan kapan saja.

Dengan banyaknya koleksi konten yang disediakan, beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan membajak dan mendistribusikan konten resmi milik Vidio. Oleh karena itu, Vidio secara konsisten melawan berbagai bentuk aksi pembajakan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan konten, termasuk dengan mengambil langkah pidana.

Berkomitmen untuk terus memberantas tindak pembajakan konten dan melindungi hak cipta dari kontennya, Vidio telah mengajukan laporan ke Polda Banten atas tindakan tidak bertanggung jawab dari penyedia Set Top Box (STB) dengan merek dagang Welhome yang diduga telah mencatut logo dan menyebarluaskan lebih dari 200 konten Vidio secara ilegal. Atas tindakan ini, Vidio sebagai pemilik merek terdaftar dan pencipta/pemegang hak cipta telah mengalami kerugian, baik material maupun non-material. 

Sebagai kelanjutan dari proses pelaporan ini, pihak kepolisian telah melewati tahap penyidikan dengan melakukan penggeledahan dari tempat produksi STB Welhome. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa pihak STB Welhome diduga telah melakukan tindak pembajakan terhadap konten-konten yang ada di Vidio dan mencatut logo Vidio pada set top box mereka, hingga akhirnya Polda Banten menetapkan penyedia STB Welhome sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Direktur STB Welhome tersebut.

Atas peristiwa ini, pihak STB Welhome akhirnya mengakui kesalahan atas tindakan pencatutan logo dan pembajakan terhadap konten milik Vidio. Pada proses penyidikan, pihak STB Welhome yang diwakili oleh pengacaranya juga telah berjanji untuk tidak melakukan dan mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.

Ebeneser Ginting S.H, Kuasa Hukum Vidio mengatakan, “Prosedur yang dilakukan oleh Subdit 1 Indag Krimsus pada Polda Banten telah sesuai dengan hukum acara pidana sebagaimana tertuang dalam semangat presisi yang transparan dan akuntabilitas. Penanganan oleh kepolisian daerah Banten dan jajarannya, khususnya Direktorat Kriminal Khusus Subdit Indag patut dipuji karena sangat profesional, efektif dan efisien dalam penindakan kejahatan yang termuat dalam UU HAKI serta ITE dan turunannya, sehingga mampu memberi rasa aman dan keadilan pada semua lapisan masyarakat.”

Gina Golda Pangaila, Vice President Legal Vidio juga menambahkan, ”Vidio sebagai leading OTT di Indonesia, berkomitmen untuk melindungi hak cipta dari setiap konten yang kami sajikan. Untuk memberantas pembajakan konten Vidio, kami selalu melakukan pengawasan terhadap berbagai platform yang rawan melakukan aksi pembajakan konten. Kami berharap langkah yang telah kami ambil untuk melakukan pelaporan ke pihak berwajib terhadap pihak yang menyalahgunakan konten yang ada di Vidio, dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pembajakan konten di luar sana.”

Dengan adanya langkah tegas melalui proses hukum ini, Vidio berupaya untuk terus mencegah lebih banyak lagi aksi pembajakan dari pihak yang tak bertanggung jawab yang dengan sengaja melakukan penyebaran konten melalui platform lain, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengakses dan menikmati konten secara resmi

Vidio juga menghimbau masyarakat untuk dapat turut serta melaporkan tindakan pembajakan dan/atau tindakan pelanggaran lainya atas hak intelektual milik Vidio dengan mengirim email kepiracy@vidio.com.

Tags

Artikel Terkait

Terkini