• Selasa, 21/01/2025 15:49 WIB
Grup musik rock kenamaan asal Amerika Serikat, Hoobastank, akan menjadi opening act untuk konser The Script - Satellites World Tour 2025 yang akan digelar di Jakarta dan Surabaya. Kedua konser ini dijadwalkan pada Jumat, 14 Februari 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD dan Minggu, 16 F

Pengacara Edward Sihotang SH Ajukan Laporan Keberatan atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan

- Selasa, 24/09/2024 13:57 WIB

Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/9)-Pengacara Edward Sihotang SH resmi mengajukan protes dan keberatan terkait penetapan kliennya, Rodiati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu pada akta autentik. Menurut Edward, kasus ini merupakan hasil rekayasa oleh oknum penyidik, dan pihaknya berencana melaporkan hal tersebut ke Propam.

Dalam keterangannya, Edward menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika kliennya mendirikan PT AK Marine di Batam bersama seorang warga negara Singapura bernama Limulan. Perusahaan tersebut berbentuk PMA (Penanaman Modal Asing), sehingga nama Rodiati tidak dicantumkan dalam akta, melainkan nama warga Singapura lain yang sebenarnya adalah karyawan di perusahaan tersebut.

Pada 6 Juni 2021, Limulan meninggal dunia, dan sejak saat itu, keluarganya mulai mengganggu operasional perusahaan serta melaporkan Rodiati atas tuduhan pencurian uang dan pemalsuan surat. Padahal, menurut Edward, tuduhan tersebut tidak berdasar. Bahkan, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah membebaskan Rodiati dari tuduhan pencurian, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses kasasi oleh jaksa.

Edward menyatakan, "Kami sangat keberatan dengan penetapan tersangka terhadap klien kami. Ini adalah bentuk rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum penyidik, dan kami akan melaporkannya ke Propam untuk mendapatkan keadilan."

Dalam pernyataannya, Rodiati juga menyampaikan keluhan atas ketidakadilan yang ia alami. "Saya merasa hidup saya diintimidasi. Kapan saja saya bisa ditangkap dan dijadikan tersangka tanpa alasan yang jelas. Tuduhan yang diberikan kepada saya tidak benar dan tidak pernah saya lakukan," ungkapnya dengan penuh emosi.

Menurut Edward, kasus ini semakin janggal karena ada banyak keanehan dalam proses penyidikan. Rodiati dituduh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik terkait rapat RUPS PT AK Marine, meskipun dia hanya hadir sebagai undangan. "Pemimpin rapatnya adalah Limulan, komisaris perusahaan. Bagaimana mungkin klien kami yang tidak memberikan keterangan dalam rapat justru dijadikan tersangka?" ujarnya.

Pihak Edward juga menyoroti adanya laporan yang dibuat oleh keluarga Limulan terhadap Rodiati, yang menurut mereka dilakukan untuk menekan dan membuatnya tidak dapat bebas dari tuduhan. Meskipun sudah ada putusan bebas di satu kasus, keluarga Limulan terus membuat laporan baru untuk menghalangi kebebasan Rodiati.

Dalam upaya mendapatkan keadilan, Edward bersama timnya mengajukan laporan keberatan ini kepada Kapolri, Waka Polri, dan pejabat utama Polri. "Kami berharap keadilan dapat ditegakkan, dan klien kami bisa mendapatkan perlindungan hukum dari upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," tutup Edward.

Tags

Artikel Terkait

Terkini