Citraselebriti — Thomas Markle, ayah dari Meghan Markle, ditangkap Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) di Florida pada 6 November 2026. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan kepemilikan materi pelecehan seksual anak atau child sexual abuse material.
Kantor Kejaksaan Amerika Serikat mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui pernyataan resmi. Thomas dijadwalkan menjalani sidang perdana di pengadilan pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan jaksa, Thomas diduga menyimpan materi pornografi anak di dua unit penyimpanan yang disewanya di kawasan Los Angeles sejak 2008.
Materi yang ditemukan tersebut, menurut pernyataan pihak kejaksaan, diduga mencakup foto-foto eksplisit secara seksual yang menggambarkan dirinya bersama anak perempuan yang belum mencapai usia pubertas.
Atas kasus tersebut, Thomas Markle didakwa dengan satu tuduhan kepemilikan pornografi anak. Apabila terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara federal.
First Assistant United States Attorney, Bill Essayli, menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan perkara serius dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum federal Amerika Serikat.
“Mr. Markle dituduh memiliki materi pelecehan seksual anak, termasuk foto-foto yang menggambarkan dirinya bersama anak perempuan di bawah umur,” ujar Bill Essayli.
“Dugaan ini sangat serius, dan kami akan menuntut Mr. Markle sesuai ketentuan hukum federal sepenuhnya,” lanjutnya.
Hingga informasi penangkapan tersebut disampaikan, proses hukum terhadap Thomas Markle masih berlangsung. Tuduhan yang dikenakan kepadanya merupakan dakwaan yang harus dibuktikan melalui proses pengadilan.
Artikel Terkait
Elly Sugigi dan Novi Kenang Perjalanan Karier King Nassar, Sebut Sosok yang Humble dan Gemar Berbagi
Ussy Sulistiawaty Sebut Konser King Nassar Jadi Ajang Healing, Tak Pernah Absen Saksikan Aksi Panggungnya
Sania Dukung Konser Tunggal King Nassar, Puji Penampilan dan Stamina Sang Raja Dangdut
Penélope Cruz dan Javier Bardem Pilih Tinggal di Madrid demi Jaga Privasi Anak