Mediasi Nur Rohmah dan Erin Taulany Gagal, Perkara Berlanjut ke Persidangan

Rabu, 07/10/2026

Citraselebriti — Proses mediasi antara Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga Erin Taulany, dan pihak Rein Wartia  alias Erin Taulany dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Hakim mediator memutuskan mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/10/2026) menjadi mediasi terakhir sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Adharu Soleh Latif, mengatakan pihaknya telah mengikuti proses mediasi sesuai agenda yang ditetapkan. Namun, hingga mediasi terakhir digelar, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

“Hari ini, tanggal 7 Oktober 2026, tentunya kita melakukan mediasi. Namun, hakim mediator menyampaikan bahwa mediasi hari ini merupakan mediasi terakhir. Artinya, perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara atau persidangan,” ujar Adharu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Adharu menjelaskan, pihaknya tidak menerima informasi mengenai ketidakhadiran pihak Erin  maupun kuasa hukumnya dalam agenda mediasi tersebut.

Menurutnya, proses mediasi sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik tanpa harus melanjutkan perkara ke persidangan.

Ia menyayangkan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi tersebut. Padahal, pihak Nur Rohmah berharap persoalan yang ada dapat diselesaikan melalui jalan tengah.

“Kami berharap ada solusi win-win yang bisa dilakukan. Namun, lagi-lagi mediasi ini tidak direspons dengan baik. Beberapa kali hakim mediator memberikan kesempatan dan meminta agar persoalan ini diselesaikan,” tuturnya.

Adharu menegaskan, kliennya pada dasarnya hanya meminta pemenuhan hak-haknya. Ia juga menyebut pihaknya tetap membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bijaksana.

“Kami dari pihak Teh Nur menyampaikan bahwa Teh Nur hanya cukup diberikan hak-haknya saja,” katanya.

Lebih lanjut, Adharu mengatakan pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi persidangan berikutnya. Proses tersebut akan mencakup tahapan jawaban dan pembuktian sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, ketidakhadiran salah satu pihak dalam mediasi akan menjadi bagian dari proses yang telah berlangsung, sementara penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan.

Sebelumnya, Adharu mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum Erin Taulany di luar pengadilan. Dalam komunikasi tersebut, terdapat pembahasan mengenai upaya pengembalian sejumlah barang milik Nur Rohmah yang disebut masih tertinggal.

Barang-barang yang dimaksud antara lain kartu tanda penduduk (KTP), telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.

Menurut Adharu, pihak kuasa hukum Erin sebelumnya menyampaikan akan mengupayakan penyelesaian terkait barang-barang tersebut. Namun, hingga mediasi terakhir pada Rabu (7/10/2026), pihaknya mengaku belum menerima informasi lanjutan.

Meski mediasi dinyatakan gagal, Adharu menegaskan pihaknya masih membuka kesempatan untuk penyelesaian secara baik-baik. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihaknya siap melanjutkan proses hukum melalui persidangan.

Dengan berakhirnya mediasi, perkara antara Nur Rohmah dan pihak Erin  Taulany kini akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tags

Terkini