Hendra Siregar, pengacara dari Ria Ricis, mengungkapkan bahwa sidang pembuktian melibatkan empat saksi, termasuk dua kakaknya, serta sahabat dan mantan karyawan.
“Selama tahap sebelum gugatan, mereka telah berusaha maksimal untuk memperbaiki hubungan secara detail yang tidak dapat kami sampaikan secara rinci, namun peran mereka dalam upaya perdamaian sangat besar sejak awal,” kata Hendra Siregar.
Kejadian hingga proses pendaftaran gugatan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang membuat kondisi tidak baik, seperti perpisahan tempat tinggal. Keterangan saksi akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan nanti.
“Saksi-saksi yang kami ajukan, termasuk Mbak Oki, Mbak Shindi, Mas Dedi karyawan, dan Mbak Novi temannya, mengetahui permasalahan dari awal hingga akhir proses pendaftaran gugatan. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak tergugat pada tanggal 1 April,” jelasnya.
Hendra menegaskan bahwa mereka belum mengetahui reaksi dari pihak tergugat karena pemberian kuasa sudah dilakukan kepada mereka. Semua proses saat ini berjalan sesuai dengan gugatan yang diajukan.
Artikel Terkait
Oki Setiana Dewi Buka Sekolah Anak, Ria Ricis Jadi Gurunya
Ria Ricis Memberikan Akses kepada Teuku Ryan untuk Bertemu dengan Moana, Ungkap Dedi Armadi
Teuku Ryan Tidak Memberikan Nafkah Batin pada Ria Ricis Selama Kehamilan
Perbedaan Pandangan dan Situasi Menjadi Kendala Pernikahan Teuku Ryan dan Ria Ricis: Penjelasan Pengacara