Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan bahwa hasil sidang gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan masih belum diketahui karena masih dalam proses. "Untuk perkara tersebut, nomor 547 pdtg 2024, hari ini agendanya adalah musyawarah majelis hakim karena dilaksanakan atau dimau diputus secara elitigasi sehingga jam sekarang masih dalam kondisi musyawarah majelis hakim dan akan di-upload di hari ini," ujar Taslimah.
Taslimah menambahkan bahwa hari ini juga baru bisa terverifikasi atau baru bisa dibaca setelah diverifikasi, sementara masih dalam kondisi musyawarah majelis hakim. "Jadi mungkin besok baru bisa diketahui apa isi putusannya, alasannya apa, baru dari majelis hakim hari ini, baru majelis hakim lagi musyawarah," jelasnya.
Proses verifikasi tersebut akan dilakukan oleh panitera, dan hasilnya baru bisa diketahui setelah diverifikasi. "Besok baru bisa kebaca, baru bisa diketahui apa isi putusannya. Ini ada permintaan dari salah satu pihak, perkara tersebut didaftarkan secara eod sehingga penyelesaiannya atau proses penyelesaian perkara itu secara elitigasi," tambah Taslimah.
Dengan demikian, publik harus menunggu informasi lebih lanjut terkait hasil putusan sidang gugatan cerai antara Teuku Ryan dan Ria Ricis, yang diproses secara elitigasi di Pengadilan Agama Jakarta S
Artikel Terkait
Ria Ricis Memberikan Akses kepada Teuku Ryan untuk Bertemu dengan Moana, Ungkap Dedi Armadi
Teuku Ryan Tidak Memberikan Nafkah Batin pada Ria Ricis Selama Kehamilan
Perbedaan Pandangan dan Situasi Menjadi Kendala Pernikahan Teuku Ryan dan Ria Ricis: Penjelasan Pengacara
Teuku Ryan dan Ria Ricis Tidak Berjodoh, Ini Kata Dedi Armadi