Jaenudin: Sarwendah Tolak Tawaran Lunasi Cicilan Rumah, Mediasi Gugatan Wanprestasi Berlanjut 10 November

- Selasa, 03/11/2026

Citraselebriti — Proses mediasi gugatan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan setelah pihak Ruben Onsu mengajukan tawaran agar Sarwendah melunasi seluruh cicilan rumah di BCA.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengatakan agenda mediasi kali ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang telah disampaikan pihaknya pada pertemuan sebelumnya. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran tim kuasa hukum Ruben Onsu sesuai waktu yang telah disepakati.

Menurut Jaenudin, pada mediasi pertama kedua pihak sepakat bertemu pukul 09.00 WIB, tetapi pelaksanaannya mengalami keterlambatan. Sementara pada mediasi kali ini, pertemuan yang dijadwalkan pukul 10.30 WIB kembali tidak dihadiri pihak Ruben Onsu tepat waktu.

“Sudah dua kali sidang ini selalu telat. Bahkan sampai sekarang, mediasi sudah selesai juga tidak ada penampakan,” ujar Jaenudin di PN Jakarta Selatan.

Meski pihak Ruben Onsu tidak hadir secara langsung, mediator tetap meminta agar jawaban atas usulan Sarwendah disampaikan melalui dokumen PDF. Jaenudin mengatakan, pihaknya telah menerima jawaban tersebut dan sempat berkomunikasi dengan Sarwendah melalui panggilan video.

Dari jawaban yang diterima, pihak Ruben Onsu menawarkan agar Sarwendah bertanggung jawab melunasi seluruh cicilan rumah di BCA. Tawaran tersebut langsung mendapat penolakan dari pihak Sarwendah.

“Kalau itu yang ditawarkan, Sarwendah untuk membayarkan kewajiban di BCA seluruhnya, itu bisa kami tolak,” tegas Jaenudin.

Ia menilai tawaran tersebut bertentangan dengan pernyataan pihak Ruben Onsu sebelumnya yang menyebut pembayaran cicilan rumah merupakan tanggung jawab kedua belah pihak.

“Sejak awal pihak Ruben melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pembayaran BCA itu tanggung jawab para pihak. Namun, hari ini dibantah dan mereka meminta tanggung jawab itu dibebankan kepada Sarwendah semua,” katanya.

Jaenudin juga menegaskan bahwa berdasarkan Akta Nomor 39, aset rumah di BDN dan Rempoa merupakan hak Sarwendah. Menurutnya, hal tersebut tidak dibantah dalam jawaban yang disampaikan pihak Ruben Onsu.

Ia menambahkan, pihak Ruben Onsu juga mengakui sedang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, kondisi tersebut tidak mengubah sikap Sarwendah mengenai kewajiban pembayaran cicilan rumah yang menurutnya menjadi tanggung jawab Ruben Onsu.

Dalam gugatan pokok perkara, Jaenudin menegaskan pihaknya tetap meminta agar kewajiban pembayaran cicilan BCA dibebankan sepenuhnya kepada Ruben Onsu. Ia menyebut tuntutan tersebut tidak hanya didasarkan pada Akta Nomor 39, tetapi juga percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan mantan suaminya.

“Pembayaran cicilan di BCA itu tanggung jawab sepenuhnya Ruben. Itu bukan hanya Akta 39 yang berbicara, tetapi dalam chat WhatsApp juga ada terkait tanggung jawab itu,” jelasnya.

Terkait sertifikat vila, Jaenudin mengatakan persoalan tersebut akan mengikuti ketentuan dalam Akta Nomor 39. Menurutnya, penyelesaian cicilan BCA harus dilakukan terlebih dahulu sebelum membahas persoalan sertifikat maupun penjualan aset.

Jaenudin juga menegaskan Sarwendah tidak pernah meminta kompensasi apabila harus membayar cicilan rumah tersebut. Namun, ia menyebut kliennya keberatan dengan tawaran yang disampaikan pihak Ruben Onsu karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang selama ini disampaikan kepada publik.

Lebih lanjut, Jaenudin mengatakan Sarwendah tetap terbuka terhadap penyelesaian secara damai. Namun, pihaknya berharap Ruben Onsu dapat memberikan tawaran yang sesuai dengan pernyataan sebelumnya.

Mediasi berikutnya dijadwalkan pada 10 November 2026. Jaenudin menyebut pertemuan tersebut kemungkinan menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.

“Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock atau gagal. Sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini