Citraselebriti — Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran cicilan rumah yang menjadi objek perkara wanprestasi dengan Sarwendah harus ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39.
Pernyataan itu disampaikan Raka setelah menghadiri sidang lanjutan mediasi perkara wanprestasi Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Raka menjelaskan, agenda mediasi kali ini merupakan penyerahan usulan perdamaian dari pihak Ruben Onsu sebagai tanggapan atas proses mediasi sebelumnya.
“Hari ini kami dari tim kuasa hukum Ruben Onsu hadir dalam agenda lanjutan mediasi. Agendanya hanya penyerahan usulan perdamaian yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak penggugat,” ujar Raka.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan mediator dan Ruben Onsu untuk membahas teknis penyelesaian perkara. Raka juga membantah anggapan bahwa pihaknya tidak disiplin menghadiri mediasi.
“Kami sudah memberikan konfirmasi kepada mediator. Jadi, tidak ada yang namanya ketidakdisiplinan. Prinsipnya, dalam mediasi yang diutamakan adalah kepentingan kedua belah pihak,” katanya.
Menurut Raka, mediasi seharusnya menjadi ruang bagi kedua pihak untuk berkomunikasi dan mencari kesepakatan, baik secara langsung maupun daring.
Dalam usulan perdamaian yang diserahkan, pihak Ruben menekankan bahwa kewajiban pembayaran cicilan rumah merupakan tanggung jawab bersama hingga lunas, bukan sepenuhnya dibebankan kepada Ruben.
“Intinya, dari pihak kami menyampaikan bahwa cicilan-cicilan tersebut merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas. Tidak ada ketentuan yang menyatakan Ruben bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39,” jelasnya.
Raka juga menanggapi informasi mengenai usulan agar Sarwendah mengambil alih pembayaran cicilan rumah. Menurutnya, pihak Ruben tidak pernah menyatakan menyerahkan seluruh kewajiban pembayaran kepada Sarwendah.
Ia menegaskan, pembagian tanggung jawab harus mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.
“Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, silakan menjalankan porsinya. Karena berdasarkan Akta 39, kewajiban itu merupakan tanggung jawab kedua belah pihak, bukan hanya Ruben,” tegas Raka.
Lebih lanjut, Raka menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan penyelesaian dengan memperhitungkan pembagian aset dan kewajiban masing-masing. Menurutnya, mekanisme pembagian harta bersama semestinya dilakukan dengan menghitung terlebih dahulu seluruh aset dan utang yang masih harus diselesaikan.
“Semestinya seluruh aset itu dinilai terlebih dahulu, dihitung mana yang masih menjadi kewajiban dan mana yang tidak. Kemudian diperhitungkan bagian masing-masing, baik bagian Sarwendah maupun Ruben,” tuturnya.
Selain persoalan cicilan rumah, pihak Ruben juga meminta agar aset-aset yang menjadi hak kliennya dikembalikan sesuai kesepakatan dalam Akta 39.
Raka turut menyinggung pembayaran cicilan yang selama ini, menurutnya, telah dilakukan oleh Ruben. Ia menyebut pihaknya masih menunggu perincian kewajiban pembayaran dari Sarwendah.
“Yang kemarin-kemarin membayar siapa? Ruben. Kalau memang pihak Sarwendah merasa sudah menjalankan kewajibannya, tolong dibuktikan. Kami juga sudah meminta perincian, tetapi sampai sekarang belum ada,” ungkapnya.
Meski demikian, Raka kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membebankan seluruh kewajiban kepada Sarwendah. Ia menyatakan penyelesaian pembayaran tetap harus dilakukan bersama sesuai kesepakatan dalam Akta 39.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Tegaskan Cicilan Rumah dengan Sarwendah Harus Ditanggung Bersama
Percy Jackson & The Olympians Season 3 Hadirkan Ancaman Perang Dewa dan Titan
Jaenudin: Sarwendah Tolak Tawaran Lunasi Cicilan Rumah, Mediasi Gugatan Wanprestasi Berlanjut 10 November
Amanda Manopo Kembali Bintangi Series Pay Later 2, Ungkap Pengalaman Syuting di Atap Gedung