Minola Sebayang Tanggapi Soal Pembuktian di Ruang Publik dalam Perkara Hak Asuh Anak Ruben Onsu

Sabtu, 08/08/2026
Minola Sebayang Tanggapi Soal Pembuktian di Ruang Publik dalam Perkara Hak Asuh Anak Ruben Onsu
Dr.Minola Sebayang. SH ( Dok TikTok)

Citraselebriti.com – Pengacara Ruben Onsu, Dr. Minola Sebayang, S.H., memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum S mengenai kebebasan pembuktian di ruang publik. Pernyataan tersebut disampaikan Minola melalui sebuah konten yang diunggah di akun TikTok.

Dalam pernyataannya, Minola menilai secara normatif dan teori, tidak tepat apabila pembuktian atas tuduhan yang disampaikan di ruang publik disebut hanya dapat dilakukan melalui pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks perkara gugatan hak asuh anak Ruben Onsu yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Minola, ketika sebuah tuduhan disampaikan secara terbuka kepada publik, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembuktian di ruang publik, selama pembuktian tersebut memiliki relevansi dengan tuduhan yang disampaikan.

“Setiap tuduhan-tuduhan yang dilakukan di ruang publik, maka pembuktiannya juga dilakukan di ruang publik. Dan itu dibenarkan, sepanjang pembuktian tersebut ada relevansinya dengan tuduhan yang dituduhkan kepada seseorang tersebut,” ujar Minola dalam video yang diunggah melalui TikTok.

Minola kemudian mempertanyakan apabila seluruh pembuktian harus menunggu proses di pengadilan. Ia mencontohkan sejumlah tuduhan yang disebut beredar di ruang publik, seperti dugaan terkait pinjaman online (pinjol), debt collector, kasur, hingga rumah.

“Tuduhan-tuduhan ini bukan di lembaga resmi, tapi di ruang publik. Maka pembuktiannya akan dibenarkan jika itu dilakukan di ruang publik. Kalau nunggu di pengadilan, kapan ada pengadilannya? Karena tuduhannya bukan di pengadilan melalui gugatan,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan pihak S yang sebelumnya disebut akan membuka bukti terkait dugaan pinjol. Menurut Minola, apabila pembuktian tersebut dimaksudkan untuk menjawab tuduhan yang telah disampaikan di ruang publik, maka bukti tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara jelas.

“Bagaimana suatu pembuktian di ruang publik karena adanya tuduhan di ruang publik yang tidak benderang? Mau nunggu di mana terang-benderangnya?” tutur Minola.

Lebih lanjut, Minola menyebut perkara yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah gugatan hak asuh anak, bukan perkara dugaan pinjol maupun persoalan lainnya yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.

“Yang ada hanya perkara gugatan hak asuh anak. Apakah pembuktian pinjol, pembuktian lelang, dan semuanya itu mau dibuktikan di gugatan hak asuh anak? Itu pertanyaannya, apakah ada relevansinya?” ujarnya.

Meski demikian, Minola mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang publik tetap kondusif agar proses persidangan gugatan hak asuh anak dapat berjalan dengan baik.

Ia menegaskan, hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan anak sebaiknya dibuktikan dalam persidangan, termasuk apabila terdapat dugaan eksploitasi anak.

“Jadi ayolah kita menjaga ruang publik yang kondusif, agar kita sama-sama bisa menjalankan proses persidangan gugatan hak asuh anak itu dengan baik. Dan mari kita buktikan dalam persidangan tersebut hal-hal yang berkaitan dengan masalah anak, termasuk dugaan adanya eksploitasi anak,” pungkas Minola.

Tags

Terkini