Pangeran Harry, Duke of Sussex, kalah dalam gugatan hukum yang dilayangkannya terhadap pemerintah Inggris terkait tingkat keamanan pribadinya saat berada di Inggris Raya, demikian diumumkan Pengadilan Tinggi pada 28 Februari.
Pangeran Harry yang kini tinggal di Amerika Serikat bersama istrinya Meghan Markle dan kedua anaknya, Dioansir E!news, Pangeran Archie (4 tahun) dan Putri Lilibet (2 tahun), mengambil tindakan hukum terhadap Kementerian Dalam Negeri Inggris terkait keputusan Komite Eksekutif untuk Perlindungan Kerajaan (RAVEC) pada tahun 2020 yang tidak lagi memberinya perlindungan polisi pribadi yang dibiayai publik dalam jumlah yang sama ketika dia berada di Inggris Raya. Hal ini terjadi setelah dia dan Meghan mundur sebagai anggota aktif keluarga kerajaan.
Tim kuasa hukum Pangeran Harry yang berusia 39 tahun tersebut berpendapat bahwa keputusan RAVEC "tidak sah," namun Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa keputusan tersebut "sah secara hukum, tidak irasional, dan tidak cacat oleh ketidakadilan prosedural."
Selain itu, hakim Sir Peter Lane, dalam sebagian dari dokumen setebal 51 halaman, menyatakan bahwa "proses khusus" RAVEC untuk menentukan keamanan Pangeran Harry berdasarkan kasus per kasus "telah dan tetap sah secara hukum."
"Penggugat [Pangeran Harry] menganggap bahwa dia seharusnya menerima perlindungan keamanan dari negara, kapan pun dia berada di Inggris Raya karena posisinya dalam Keluarga Kerajaan dan faktor-faktor terkait situasi masa lalu dan masa kininya," tulisnya di bagian lain dokumen tersebut. "Pihak RAVEC tidak memiliki pandangan yang sama."
Artikel Terkait
Keluarga Kerajaan Diam-diam Hapus Pernyataan 2016 Pangeran Harry yang Mengonfirmasi Hubungan dengan Meghan Markle dari Situs Web
Elizabeth Hurley Bantah Rumor Mengenai Hubungannya dengan Pangeran Hurley
Pangeran Harry dan Meghan Markle Mendoakan "Kesehatan dan Kesembuhan" untuk Kate Middleton Pasca Diagnosa Kanker
Pangeran Harry Kalah Banding Soal Keamanan di Inggris