• Sabtu, 04/05/2024 01:44 WIB
Sebanyak 30 negara, termasuk Sirkuit Internasional Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Indonesia The International Ice Stars in Peter Pan on Ice di Jakartadi Indonesia Arena di Undur Sampai Bulan Desember 2024

TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Sabu Senilai 19 Miliar Rupiah dan PMI Non Prosedural dari Malaysia

- Selasa, 23/04/2024 18:41 WIB
TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Sabu Senilai 19 Miliar Rupiah dan PMI Non Prosedural dari Malaysia
Don Dispenal

Jalesveva Jayamahe TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam, di bawah jajaran Koarmada I, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu senilai 19 kilogram dengan nilai sekitar 19 miliar Rupiah, serta berhasil menangkap empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, pada Senin (22/4/2024).

Sabu-sabu seberat 19 kilogram tersebut diduga dibawa oleh seorang pelaku dari Malaysia menggunakan speed boat untuk masuk ke Indonesia. Sementara empat PMI non prosedural diamankan di dalam speed boat yang sama.

Dalam konferensi persnya, Komandan Lantamal IV Batam, Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa proses pengejaran pelaku berlangsung dramatis. Tim F1QR Lantamal IV Batam bahkan terpaksa melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali sebelum para terduga pelaku terpaksa menepi di Pulau Siondo. Namun, satu orang yang diduga sebagai tekong pembawa PMI non prosedural berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari penumpang speed boat, tim F1QR menemukan dua tas jinjing yang berisi sabu-sabu seberat 19 kilogram milik salah satu orang dengan inisial F (laki-laki, 30 tahun) yang berada di dalam speed boat tersebut.

Danlantamal IV Batam menekankan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini sangat penting mengingat dampaknya yang luas. Barang bukti sabu-sabu tersebut, jika beredar di masyarakat, bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa.

Terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu senilai 19 kilogram telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri, sementara empat PMI non prosedural diserahkan ke BP3MI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan ilegal seperti penyelundupan, memerangi peredaran narkoba, dan melawan segala bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara.

Tags

Artikel Terkait

Terkini