• Sabtu, 27/07/2024 16:47 WIB
SCM GRUP MENGUMUMKAN DIRI SEBAGAI PEMEGANG HAK SIAR OLYMPIC GAMES PARIS 2024

Sarwendah Tan Bersama Pengacara Menggelar Somasi Terbuka, Minta Akun Fitnah Dihapus dan Minta Maaf di Media

- Rabu, 15/05/2024 13:59 WIB

Belakangan ini, berita terkait Sarwendah Tan banyak yang tidak sesuai atau merupakan fitnah. Bersama pengacaranya, Sarwendah mengklarifikasi bahwa tuduhan yang beredar adalah tidak benar dan menuduh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sudah gerah dan tidak bisa berdiam diri lagi karena berita seperti ini sudah hampir setahun. Kami sebenarnya tidak mau mengurusi hal-hal seperti itu, tetapi karena terus berlanjut, kami mengajukan somasi terbuka hari ini. Kenapa somasi terbuka? Karena komentar dan framing yang dilakukan sudah sangat banyak dan mengganggu,” jelas Sarwendah dan pengacaranya.

Pengacara Sarwendah kemudian membacakan somasi terbuka:

“Bertindak untuk dan atas nama klien kami, Sarwendah, dengan ini kami menyampaikan somasi terbuka sebagai tindak lanjut atas dugaan pencemaran nama baik dan harga diri klien kami berupa gambar atau tulisan yang dituduhkan atau fitnah kepada klien kami dengan maksud diketahui umum dan merugikan klien kami. Ini diduga dilakukan oleh pemilik akun TikTok di antaranya @andai05065, @sukabakso, @n_aya04, @jaya_mula, @kobil_fullceek, @ck.bio, dan @j2_p_j2_aps.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menghimbau kepada pemilik akun TikTok tersebut untuk:

1. Menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menghapus tulisan, gambar, foto, atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak nama baik dan harga diri klien kami.

Apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas, klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pengajuan gugatan perdata. Klien kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik klien kami dengan cara menuduhkan suatu hal dalam bentuk gambar, tulisan, informasi elektronik, atau dokumen elektronik dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dan merugikan klien kami, yang dilakukan melalui sistem elektronik termasuk namun tidak terbatas pada aplikasi TikTok, Instagram, Twitter, dan YouTube. Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah sebagian oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 atau pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP dan/atau aturan hukum lainnya.

Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan agar segera ditindaklanjuti. Terima kasih."

Sarwendah mengakhiri dengan ucapan terima kasih dan harapan agar berita ini sampai sesuai dengan tujuan tanpa ada yang dipelintir.

Tags

Artikel Terkait

Terkini