Citraselebriti — Sarwendah resmi menggugat mantan suaminya, Ruben Onsu, atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan pada 28 September 2026 dan teregister dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Akta Nomor 39 yang dibuat di hadapan notaris.
Menurut Jaenudin, gugatan wanprestasi tersebut bukan merupakan sengketa mengenai harta gono-gini. Pihak Sarwendah hanya meminta agar kewajiban yang telah disepakati dalam Akta 39 kembali dijalankan.
“Perlu ditekankan bahwa gugatan wanprestasi itu bukan berkaitan dengan perebutan harta. Wanprestasi itu berkaitan dengan menagih prestasi seseorang, menagih agar Akta 39 itu berjalan kembali seperti sebelumnya,” ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Salah satu kewajiban yang dipersoalkan adalah pembayaran cicilan kredit rumah di Bank BCA. Jaenudin menyebut kewajiban tersebut sebelumnya telah dijalankan, tetapi kemudian berhenti sejak akhir 2025.
“Di Akta 39 itu tertuang bahwa ada kewajiban RO untuk membayarkan terkait cicilan di BCA. Sebelumnya kan sudah pernah dijalankan, sudah berjalan, dan sejak akhir 2025, kalau tidak salah, itu sudah tidak dibayarkan kembali,” katanya.
Terhentinya pembayaran cicilan tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap aset yang telah menjadi bagian Sarwendah berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
Jaenudin menyebut rumah di kawasan Pondok Indah dan Rempoa berpotensi dilelang apabila kewajiban kepada bank tidak diselesaikan.
“Dampaknya itu aset Sarwendah yang telah dibagi, yang telah diberikan ke Sarwendah seperti rumah PDN dan Rempoa itu terancam dilelang,” ujarnya.
Karena itu, salah satu tujuan gugatan tersebut adalah mempertahankan aset yang telah menjadi bagian Sarwendah agar tidak sampai dilelang oleh pihak bank.
“Itu kan secara sah secara hukum aset sudah menjadi Sarwendah. Kalau dilelang, sudah jelas nilainya juga pasti bisa jadi separuhnya harga jualnya, rugi kan. Jadi sebisa mungkin aset harus dipertahankan,” tutur Jaenudin.
Ia menambahkan, upaya mempertahankan aset tersebut juga berkaitan dengan kepentingan anak-anak Sarwendah dan Ruben Onsu.
“Harusnya itu juga menjadi perhatian karena ini demi kepentingan anak-anaknya juga, bukan semata demi Sarwendah,” katanya.
Jaenudin juga mengungkap adanya perbedaan penafsiran antara pihak Sarwendah dan Ruben Onsu mengenai kewajiban pembayaran cicilan BCA.
Menurutnya, pihak Ruben Onsu menafsirkan kewajiban tersebut sebagai kewajiban kedua belah pihak, dengan Ruben hanya sebagai pihak yang menjalankan pembayaran.
Namun, penafsiran tersebut tidak sejalan dengan pemahaman pihak Sarwendah. Karena itu, persoalan tersebut dibawa ke pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
“Penafsiran itu tidak sejalan dengan yang kita tafsirkan. Maka lahirlah gugatan wanprestasi tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang telah melakukan kesepakatan dan dituangkan dalam Akta 39,” jelasnya.
Dalam gugatan tersebut, Bank BCA juga ditarik sebagai turut tergugat. Jaenudin mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan status aset yang masih menjadi agunan bank.
“Karena dalam gugatan pun kita tarik Bank BCA sebagai turut tergugat untuk melengkapi gugatan yang kita ajukan,” ungkapnya.
Selain persoalan cicilan, Jaenudin turut menjelaskan mengenai dokumen sertifikat vila yang sebelumnya dipersoalkan. Ia mengatakan dokumen-dokumen tersebut sejak awal berada dalam penyimpanan Sarwendah.
Menurut Jaenudin, permintaan pihak Ruben Onsu terkait sertifikat vila merupakan hal yang dapat dibicarakan. Namun, pihak Ruben terlebih dahulu harus menyelesaikan kewajiban yang tercantum dalam Akta 39.
“Sejak awal pun terkait dokumen tersebut, segala dokumen itu memang Sarwendah yang menyimpan. Berkaitan dengan permintaan dari pihak RO terkait sertifikat vila itu sah-sah saja. Tapi dalam klausul Akta 39 dijelaskan bahwa berkaitan dengan pembagian ataupun yang dimiliki oleh RU atau pihak pertama, RU wajib menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya,” jelas Jaenudin.
Ia merujuk pada Pasal 3 ayat 1, 2, dan 3 dalam Akta 39 yang mengatur kewajiban terkait cicilan di BCA.
“Jadi selesaikan dulu cicilannya. Nanti baru berbicara sertifikat ini harus ke mana, sertifikat ini harus ke mana,” katanya.
Sementara itu, terkait sidang perdana pada 13 Oktober 2026, Jaenudin mengatakan Sarwendah pada prinsipnya tidak wajib hadir apabila telah memberikan kuasa kepada pengacara.
Menurutnya, sidang pertama akan berkaitan dengan kelengkapan para pihak dan legal standing. Kehadiran principal umumnya diperlukan apabila diminta dalam proses mediasi.
“Pada prinsipnya sidang gugatan perdata itu umumnya sama. Kalau sudah ada kuasa hukum, tidak perlu hadir. Kalaupun hadir itu hanya sekali pada saat mediasi dengan adanya permintaan dari pihak tergugat atau hakim mediator,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Simone Rocha Tampilkan Koleksi Spring/Summer 2027 di London Fashion Week
RavenstrikeX Angkat Kisah Kekuatan dan Solidaritas Lewat “I Got the Power”
Galezard Project & Aiola Rilis ‘Madly Into You’, Kisahkan Cinta Tanpa Keraguan
Hwang Min Hyun Rilis Lagu ‘OUR’, Gambarkan Hubungan yang Tetap Bertahan di Tengah Perubahan