Kasus Dugaan Betrand Peto Naik ke Penyidikan, Pengacara Siapkan Saksi Meringankan

- Senin, 02/11/2026

Citraselebriti — Pengacara Betrand Peto alias Onyo, Timothy Ezra Simanjuntak, menyambut baik keputusan kepolisian yang menaikkan status laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap kliennya dari penyelidikan ke penyidikan.

Timothy menilai peningkatan status tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Responnya sangat baik. Penyidikan ini mencari dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang tindak pidana. Kalau tidak ditemukan bukti atau peristiwanya tidak terang, tentu ada konsekuensinya, yaitu perkara bisa dihentikan,” ujar Timothy dalam konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, proses peningkatan status perkara tersebut merupakan tahapan yang wajar dan tidak menunjukkan adanya perlakuan khusus dari kepolisian.

“Kami justru menyambut baik karena dengan proses ini semakin terang posisinya. Menurut saya, prosesnya tidak cepat dan tidak lambat. Biasa saja, tidak ada yang dipercepat ataupun diistimewakan,” katanya.

Timothy menjelaskan, dalam proses penyidikan masih ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan forensik, pemeriksaan keterangan ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

Ia merujuk Pasal 24 Undang-Undang TPKS dan ketentuan Pasal 56 KUHAP yang menurutnya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.

“Di dalam proses ini ada kedokteran forensik, psikologi forensik, laboratorium forensik, digital forensik, hingga keterangan ahli. Itu yang harus dilalui. Jadi, kami menyayangkan apabila ada pihak yang sudah mendahului kesimpulan, sementara proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya.

Timothy juga mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia memperkirakan Betrand Peto dan sejumlah pihak terkait akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan sekitar dua pekan mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan Betrand Peto atau saksi a de charge.

“Ada beberapa orang yang menyampaikan mengetahui bagaimana perbuatan-perbuatan pelapor sebelumnya. Itu yang akan kami ajukan sebagai saksi meringankan untuk BP,” jelasnya.

Terkait kemungkinan mempertemukan Betrand dengan pihak pelapor, Timothy menyatakan kliennya tidak keberatan apabila hal tersebut dilakukan dalam proses resmi di kepolisian.

“Kalau dipertemukan selama itu dalam ranah kepolisian, kami tidak ada masalah. Namun, kalau di luar ranah kepolisian, sepertinya belum,” tegasnya.

Timothy turut menjelaskan kondisi Betrand Peto hingga saat ini tetap baik. Aktivitas kuliah maupun pekerjaan syuting disebut masih berjalan seperti biasa dan tidak terganggu oleh persoalan hukum yang sedang dihadapi.

“Komunikasi kami masih lancar. Beliau juga masih menjalankan pekerjaan syuting. Sejauh ini semuanya baik-baik saja,” katanya.

Mengenai sejumlah keterangan yang berkembang di media, termasuk dugaan adanya komunikasi melalui Zoom antara pihak-pihak terkait, Timothy menilai bisa saja terjadi perbedaan pemahaman terhadap percakapan yang sebelumnya berlangsung.

Ia menegaskan pihaknya tetap pada pendirian bahwa Betrand tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Posisi kami jelas, Onyo tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kami ingin mendudukkan persoalan ini berdasarkan fakta dan bukti yang sebenarnya,” ujarnya.

Timothy juga menyinggung hasil pemeriksaan visum yang menjadi bagian dari pemberitaan mengenai perkara tersebut. Menurutnya, pembuktian dugaan TPKS tidak cukup hanya melihat satu aspek, tetapi perlu didukung pemeriksaan forensik secara menyeluruh.

Ia menilai pemeriksaan psikologi forensik diperlukan untuk mendapatkan gambaran lebih mendalam mengenai kondisi pihak-pihak yang terlibat.

Ketika ditanya mengenai dugaan konsumsi alkohol dan kondisi Betrand saat kejadian, Timothy mengatakan setiap orang memiliki tingkat toleransi alkohol yang berbeda sehingga hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.

“Definisi mabuk setiap orang bisa berbeda karena masing-masing memiliki kadar toleransi. Jadi, hal itu belum bisa kami sampaikan sekarang. Nanti proses pemeriksaan forensik yang akan memberikan gambaran lebih jelas,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ketiga perempuan yang melaporkan perkara tersebut disebut datang ke lokasi hiburan atas kehendak sendiri dan bukan karena undangan langsung dari Betrand Peto.

Menurut Timothy, pihaknya ingin agar peristiwa tersebut ditempatkan sesuai konteks dan fakta yang terjadi, tanpa mendahului hasil penyidikan.

Lebih lanjut, pihaknya berencana mengajukan permohonan gelar perkara kepada pengawas penyidikan (Wasidik) serta mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

“Kami optimistis karena ada ketentuan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Itu yang sedang kami perjuangkan,” pungkas Timothy.

Tags

Artikel Terkait

Terkini