• Sabtu, 27/07/2024 13:13 WIB
SCM GRUP MENGUMUMKAN DIRI SEBAGAI PEMEGANG HAK SIAR OLYMPIC GAMES PARIS 2024

Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi Hadirkan Saksi dalam Jumpa Pers di PERADI Tower

- Senin, 10/06/2024 18:11 WIB

Jakarta, 10 Juni 2024 - Tim pengacara Otto Hasibuan, didampingi oleh Dedi Mulyadi, menggelar jumpa pers di PERADI Tower untuk menghadirkan saksi-saksi penting dalam kasus yang melibatkan lima terpidana yang diduga melakukan pembunuhan pada tahun 2016. Otto dan Dedi, yang dikenal aktif menginvestigasi kasus ini, memaparkan beberapa bukti baru yang diharapkan bisa mengubah jalannya kasus.

Dedi Mulyadi, yang selama ini banyak menginvestigasi dan mempublikasikan temuan-temuannya di media sosial, hadir bersama empat saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Polda Jawa Barat serta pernah menjadi saksi dalam perkara pada tahun 2016. Selain itu, hadir pula keluarga dari lima terpidana yang dituduh melakukan pembunuhan tersebut.

"Saya ingin berterima kasih kepada  kang Dedi Mulyadi telah melakukan banyak investigasi terkait kasus ini, dan hari ini beliau hadir bersama empat orang saksi yang pernah diperiksa dan memberikan kesaksian pada 2016. Mereka adalah Okta, Teguh, Pramudia, dan Ahmad Saifuddin," ujar Otto Hasibuan membuka jumpa pertama di PERADI Tower, Jakarata Timur, Senin 10 Juni 2024.

Otto menjelaskan bahwa dua dari empat saksi ini, Okta dan Ahmad Saifuddin, tetap konsisten dengan kesaksian mereka sejak awal. Sementara itu, Teguh dan Pramudia mengungkapkan bahwa kesaksian mereka sebelumnya dipengaruhi oleh tekanan dan ancaman. "Teguh dan Pramudia kini berniat untuk mencabut kesaksian mereka yang tidak benar dan memberikan keterangan yang sebenarnya," lanjut Otto.

Dijelaskan pula bahwa pada malam kejadian 27 Agustus 2016, kelima terpidana sebenarnya memiliki alibi kuat. Mereka menghabiskan malam di rumah anak ketua RT, dari pukul 9 malam hingga pagi. Otto menegaskan bahwa jika alibi ini benar, maka tuduhan terhadap mereka tidak berdasar.

Dalam kesempatan itu, Pramudia memberikan keterangan langsung, "Pada tahun 2016, saya sebenarnya berkata jujur bahwa saya berada di rumah ketua RT bersama yang lain. Namun, saya terpaksa meralat kesaksian saya karena tekanan dari pihak kepolisian."

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mengungkap kebenaran. "Kami tidak akan membiarkan kebohongan membuat orang-orang tak bersalah dipenjara. Kami akan mendukung mereka yang berani berkata jujur dan membela kebenaran," kata Dedi.

Otto juga menegaskan bahwa berbohong dalam kasus ini adalah tindakan yang sangat berbahaya. "Berbohong bisa mengakibatkan orang tidak bersalah menderita di penjara. Kami tidak akan membiarkan ini terjadi. Kita harus membela kebenaran dengan sejujur-jujurnya," tegas Otto.

Dengan adanya saksi dan bukti baru ini, diharapkan proses hukum bisa berjalan lebih adil dan transparan. Tim pengacara Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi berharap kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi para terpidana yang telah lama menunggu kepastian hukum.

Tags

Artikel Terkait

Terkini