• Sabtu, 27/07/2024 21:48 WIB
SCM GRUP MENGUMUMKAN DIRI SEBAGAI PEMEGANG HAK SIAR OLYMPIC GAMES PARIS 2024

Orangtua Terpidana Kasus Vina dan Eky di Cirebon Minta Bantuan Hukum Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi

- Selasa, 11/06/2024 09:52 WIB

Jakarta  11. Juni 2024 – Kasus pembunuhan yang melibatkan Vina dan Eky di Cirebon terus menarik perhatian publik. Orangtua terpidana dalam kasus ini mengajukan permintaan bantuan hukum kepada Otto Hasibuan, seorang pengacara terkenal, dan Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang juga dikenal sebagai advokat rakyat.

Para orangtua menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian dalam pernyataan saksi kunci, yaitu Ketua RT setempat, yang menyebutkan bahwa para terpidana tidak berada di rumahnya pada malam kejadian. "Pak RT tidak mengakui bahwa anak-anak kami tidur di rumahnya, padahal mereka mengaku tidur di sana," ujar salah satu orangtua terpidana dalam jumpa persnya di PERADI Tower, Jakarta Timur, Senin 10 Juni 2024. Menurut keterangan yang diberikan, lima orang terpidana yang saat ini berada di penjara, termasuk anak-anak mereka, semuanya menyatakan bahwa mereka berada di rumah Pak RT pada malam kejadian, namun Pak RT menyangkalnya.

Kasus ini menjadi semakin rumit dengan adanya tuduhan bahwa beberapa terdakwa mengalami penyiksaan selama proses interogasi, yang mempengaruhi pengakuan mereka. Salah satu ibu terdakwa, kakak dari Suprianto, menyatakan bahwa anaknya dipukuli dan disiksa hingga telinganya dimasukkan puntung rokok dan wajahnya bonyok. "Anak saya tidak pernah mengaku sebagai pembunuh, tapi dia dipaksa mengaku karena disiksa," katanya.

Cerita serupa disampaikan oleh ibu dari Haji Saputra, yang meyakini bahwa anaknya tidak bersalah dan mengatakan bahwa pada malam kejadian, mereka berkumpul di rumah Bu Nining sebelum akhirnya tidur di rumah Pak RT. Keyakinan ini diperkuat oleh kesaksian anak-anak mereka yang konsisten menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian pembunuhan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengakuan dari Eka, yang mengaku bersalah untuk menyelamatkan adiknya, Renaldi. "Eka mengatakan bahwa dia dipaksa mengaku oleh polisi supaya adiknya, yang sebenarnya tidak terlibat, bisa dibebaskan," ungkap ibunya.

Atas dasar inilah, para orangtua terpidana meminta bantuan hukum dari Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi. Mereka berharap, dengan keterlibatan dua tokoh hukum ini, keadilan bisa ditegakkan dan anak-anak mereka bisa dibebaskan dari tuduhan yang mereka yakini tidak benar.

Kasus ini menyoroti sejumlah isu serius dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, termasuk dugaan penyiksaan oleh aparat kepolisian dan ketidaksesuaian kesaksian yang menjadi dasar putusan pengadilan.**

Diharapkan dengan adanya perhatian dari Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi, kasus ini bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan mengungkap kebenaran di balik peristiwa yang menyebabkan lima orang terpidana harus mendekam di penjara.

Tags

Artikel Terkait

Terkini