• Jum'at, 21/08/2026

RSO Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

- Kamis, 20/08/2026
 RSO  Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Kabid Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko

Citraselebriti — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang berinisial RSO sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko, mengatakan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3108/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM dan pihak yang dilaporkan adalah RSO.

“Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar AKP Joko saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan. Namun, pada 25 April 2026, kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.

“Hasil gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RSO belum menjalani pemeriksaan dalam status tersebut. Polisi berencana memanggil RSO untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

“RSO kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata AKP Joko.

Dugaan Bermula dari Tawaran Investasi Bisnis

AKP Joko menjelaskan, dugaan penipuan tersebut bermula ketika RSO menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dalam sebuah usaha.

Korban kemudian tertarik dan membuat kesepakatan dengan RSO. Berdasarkan kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah modal dengan iming-iming mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan.

Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan.

“Si terlapor ini mempunyai usaha kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ungkapnya.

“Korban menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan. Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal juga belum dikembalikan,” lanjut AKP Joko.

Polisi menyebut bisnis yang ditawarkan RSO berkaitan dengan jual beli produk. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci jenis produk maupun nilai kerugian dalam perkara tersebut.

Terkait informasi adanya lebih dari satu laporan dengan nominal kerugian berbeda, AKP Joko mengatakan pihaknya baru dapat menjelaskan berdasarkan laporan yang saat ini ditanganinya. Detail mengenai kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Untuk laporan kerugian itu bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Polisi juga belum memastikan apakah RSO yang dimaksud dalam perkara tersebut merupakan Ruben Onsu. Saat ditanya mengenai hal itu, AKP Joko memilih belum memberikan kepastian.

“Belum sampai sejauh itu,” katanya.

Sementara terkait identitas pelapor, polisi masih menyampaikannya dalam bentuk inisial, yakni P. AKP Joko juga belum mengungkap latar belakang pelapor maupun korban dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini masih dalam proses penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi selanjutnya akan memeriksa RSO sebagai tersangka serta mendalami seluruh materi perkara, termasuk dugaan kerugian dan kesepakatan bisnis antara kedua pihak.

Tags

Artikel Terkait

Terkini