Kuasa Hukum ANW dan DWP Klaim Makin Yakin Ada Tindak Pidana

- Selasa, 06/10/2026

Citraselebriti — Kuasa hukum ANW dan DWP, Eddy Sianipar, mengungkap perkembangan terbaru laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan yang disebut berkaitan dengan Betrand Peto alias Onyo. Perkara tersebut saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya.

Eddy mengatakan proses hukum masih berjalan. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak terlapor masih menunggu jadwal dari Polda Metro Jaya.

“Update-nya itu yang pertama saksi-saksi sudah dipanggil. Terus untuk terlapor itu akan diagendakan. Namun kapan itu kita belum tahu,” ujar Eddy Sianipar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Menurut Eddy, terdapat dua laporan dengan dugaan tindak pidana berbeda dalam perkara tersebut. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan ANW sebagai korban. Sementara laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap DWP.

“Pasalnya itu yang pertama tindak pidana kekerasan seksual untuk satu korban ANW dan juga penganiayaan untuk korban DWP,” katanya.

Selain pemeriksaan saksi, Eddy menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa hasil visum terhadap korban telah keluar. Namun, hingga kini pihak Polda Metro Jaya belum menyampaikan secara terbuka mengenai detail hasil visum tersebut.

“Hasil visum juga infonya sudah keluar. Namun terkait dengan hasilnya bagaimana, detailnya apa, itu memang belum dipublish atau belum disampaikan pihak Polda Metro Jaya ke media ataupun ke keluarga,” ujarnya.

Eddy menegaskan pihak korban berharap proses hukum terus berjalan secara profesional dan dapat memberikan keadilan. Ia mengatakan pihaknya masih mengikuti proses penanganan perkara dan menyerahkan perkembangan selanjutnya kepada penyidik.

“Tuntutannya simpel. Artinya perkara ini dapat berjalan, korban dapat menemukan keadilan. Dalam hal ini Polda Metro Jaya juga dapat bekerja dengan profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” tutur Eddy.

Saat ditanya apakah pihak korban menginginkan terlapor dipenjara atau membuka kemungkinan penyelesaian secara damai, Eddy belum memberikan kepastian.

“Kita enggak tahu, nanti lihat aja. Ini kan masih dalam proses juga. Naik ke sidik aja belum, masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, Eddy mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah strategi pendampingan bagi korban. Mereka juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya.

“Yang pasti kami menyiapkan strategi-strategi penanganan kami. Kami sebagai PH siapkan strategi kami dan juga kami sebagai PH tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Eddy juga menyampaikan keyakinannya terhadap keterangan yang disampaikan korban. Menurut dia, keyakinan tersebut semakin kuat setelah pihaknya mendampingi salah satu korban menjalani asesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sampai per hari ini, bahkan kami sampaikan juga terakhir kami melakukan pendampingan asesmen terhadap korban, salah satu korban di LPSK. Kami menyatakan bahwasanya kami semakin yakin bahwasannya dalam perkara ini memang benar ada suatu tindak pidana,” pungkas Eddy.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan, sedangkan agenda pemeriksaan terhadap pihak terlapor masih menunggu penjadwalan dari penyidik.

Tags

Artikel Terkait

Terkini