Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu di PN Jakarta Selatan Gagal, Kuasa Hukum Soroti Kepentingan Anak

- Rabu, 19/08/2026
 Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu di PN Jakarta Selatan Gagal, Kuasa Hukum Soroti Kepentingan Anak
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu,

Citraselebriti- Mediasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8), dinyatakan gagal setelah proses yang berlangsung selama 30 hari belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan kegagalan mediasi terjadi karena masing-masing pihak masih mempertahankan pandangannya terkait sejumlah hal, terutama mengenai pengaturan pertemuan dengan anak.

“Sudah 30 hari diupayakan, namun para pihak tetap masing-masing mempertahankan apa yang menjadi dasarnya,” ujar Chris kepada wartawan.

Chris menegaskan, pihak Sarwendah tidak pernah memberikan larangan bagi Ruben untuk bertemu dengan anak-anak. Menurutnya, yang menjadi perhatian kliennya adalah kewajiban orang tua untuk menjaga kesehatan dan keselamatan anak.

Ia bahkan menunjukkan percakapan antara Sarwendah dan Ruben yang menurutnya menjadi bukti bahwa tidak ada larangan untuk bertemu anak.

“Untuk acara besok sudah aku siapkan bekal dan baju ganti anak-anak,” demikian isi pesan yang ditunjukkan Chris kepada wartawan.

Dalam percakapan lainnya, Sarwendah disebut juga menyampaikan bahwa Ruben diperbolehkan bertemu anak-anak, dengan catatan kedua orang tua tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan kenyamanan anak.

Chris kemudian menyinggung Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menyebut Pasal 45 ayat (1), Pasal 45B ayat (1), dan Pasal 46 UU Perlindungan Anak sebagai dasar bahwa orang tua memiliki kewajiban menjaga kesehatan dan keselamatan anak.

“Fokusnya adalah kepentingan anak. Bukan kepentingan klien kami, bukan kepentingan klien Bang Minola, tapi kepentingan anak,” tegasnya.

Singgung Isu Kesehatan

Saat ditanya apakah kondisi kesehatan Ruben menjadi alasan anak-anak belum bertemu dengannya, Chris meminta publik melihat aturan yang menjadi dasar sikap Sarwendah.

Menurutnya, Sarwendah sebagai ibu memiliki hak sekaligus kewajiban untuk memastikan anak berada dalam kondisi yang aman dan sehat.

“Klien kami sebagai orang tua berhak secara undang-undang untuk menjaga anak dari hal-hal yang tadi saya sampaikan,” katanya.

Chris juga menegaskan bahwa Sarwendah tidak pernah menolak pertemuan antara Ruben dan anak-anak. Bahkan, menurutnya, Ruben diperbolehkan bertemu, termasuk untuk sekadar berkomunikasi maupun datang ke rumah.

“Enggak ada masalah. Dia ketemu aja, komunikasi saja antara orang tuanya, enggak masalah,” ujarnya.

Bantah Persoalan Nafkah

Dalam kesempatan yang sama, Chris turut meluruskan persoalan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak yang sebelumnya disebut berkaitan dengan nafkah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Akta 39, biaya yang diberikan bukan semata-mata nafkah, melainkan mencakup biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Chris mengatakan pihak Sarwendah tidak keberatan jika penggunaan dana tersebut diperiksa atau diaudit. Menurutnya, seluruh bukti pengeluaran tersedia.

Ia menjelaskan, sistem pembayaran selama ini dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Sarwendah terlebih dahulu menalangi kebutuhan anak, kemudian mengajukan rincian pengeluaran kepada pihak Ruben untuk mendapatkan persetujuan.

“Kalau dia tidak menyetujui pada saat disampaikan, sudah tidak akan dibayar. Artinya proses itu sudah ada persetujuan sebenarnya,” jelas Chris.

Namun, Chris menganggap permintaan audit tersebut tidak lazim jika diterapkan terhadap kebutuhan sehari-hari anak. Ia bahkan menyebut pihaknya dapat mempertimbangkan audit kesehatan apabila memang diperlukan demi kepentingan anak.

Persidangan Masuk Pokok Perkara

Setelah mediasi dinyatakan gagal, perkara akan berlanjut ke tahap pokok perkara. Chris memastikan Sarwendah siap menghadapi persidangan dengan membawa bukti-bukti serta jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Ruben.

“Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka,” kata Chris.

Mengenai dampak konflik kedua orang tua terhadap anak, Chris menyerahkan penilaiannya kepada psikolog yang nantinya dapat memberikan keterangan dalam persidangan.

Menurutnya, pihaknya tidak ingin memberikan penilaian psikologis secara sepihak karena kondisi anak perlu dilihat dari perspektif profesional.

Chris kembali menegaskan bahwa komunikasi antara Ruben dan Sarwendah maupun pertemuan Ruben dengan anak-anak tetap dimungkinkan.

“Tidak pernah ada yang namanya klien kami melarang ketemu. Tetapi sebagai orang tua jalankan kewajibannya,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini