Citraselebriti — Persoalan kerja sama endorsement antara pengusaha skincare Ocin Glow, Bremy Achizar Ramadhani selaku owner skincare, dengan Lisa Mariana memasuki babak baru. Bremy bersama Mia Zulfa, selaku Admin KOL Specialist, mengaku mengalami kerugian setelah sejumlah pekerjaan promosi yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak endorsement dinilai belum seluruhnya direalisasikan.
Atas persoalan tersebut, Bremy Achizar Ramadhani kemudian menunjuk tim kuasa hukum Sunan Kalijaga dan Rekan untuk mengambil langkah hukum. Salah satu langkah awal yang telah dilakukan adalah melayangkan somasi kepada Lisa Mariana agar persoalan kerja sama tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum dalam jumpa pers yang digelar di Senayan City, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Kuasa hukum menjelaskan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada Lisa Mariana. Somasi pertama dikirimkan pada 15 Agustus 2026, kemudian somasi kedua dilayangkan pada 25 Agustus 2026.
Menurut tim kuasa hukum, setelah menerima somasi pertama, Lisa Mariana sempat memberikan respons melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Lisa disebut menyampaikan kesediaannya untuk bersikap kooperatif dan menyelesaikan persoalan yang muncul dalam kerja sama endorsement tersebut
Namun, setelah pihak Bremy menunggu lebih dari satu minggu, pertemuan maupun penyelesaian sebagaimana yang diharapkan tidak kunjung terealisasi. Karena itu, tim kuasa hukum kemudian mengambil langkah dengan mengirimkan somasi kedua.
“Sesaat setelah kami mengirimkan somasi, yang bersangkutan menjawab melalui WhatsApp bahwa akan kooperatif dan datang untuk menyelesaikan persoalan. Akan tetapi, setelah kami menunggu lebih dari satu minggu, hal tersebut tidak terealisasi,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Lisa Mariana Disebut Mengaku Korban Fitnah
Dalam proses komunikasi tersebut, menurut kuasa hukum, Lisa Mariana juga sempat menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban fitnah.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Bremy. Mereka menilai persoalan yang terjadi bukan merupakan upaya untuk memfitnah Lisa Mariana, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dalam kontrak kerja sama endorsement yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.
Pihak Bremy menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen perjanjian serta bukti pembayaran dan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi dasar untuk mempertanyakan sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi.
Kuasa hukum pun menyatakan pihaknya akan melihat persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta kerja sama yang ada, bukan berdasarkan tudingan atau pernyataan sepihak.
Terdapat Tiga Kontrak Kerja Sama
Dalam penjelasannya, Bremy Achizar Ramadhani mengungkapkan bahwa kerja sama endorsement dengan Lisa Mariana dilakukan melalui tiga kontrak yang berbeda.
Kontrak pertama berkaitan dengan agenda visit dan pembuatan konten yang berlangsung pada 13 Desember 2025. Untuk kontrak tersebut, sejumlah pekerjaan disebut telah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, kontrak kedua memiliki nilai sekitar Rp115 juta. Dalam kontrak tersebut, terdapat kewajiban pembuatan sebanyak 120 konten selama periode tiga bulan.
Rinciannya terdiri dari 60 video dan 60 kali siaran langsung atau live. Dengan demikian, setiap bulan terdapat kewajiban untuk melakukan sejumlah unggahan video sekaligus aktivitas live di akun Lisa Mariana.
Namun, menurut pihak Bremy, pelaksanaan kontrak tersebut tidak berjalan sesuai dengan jumlah pekerjaan yang telah disepakati.
Selama kurang lebih satu bulan pelaksanaan, Lisa Mariana disebut baru melakukan tujuh kali unggahan video dan lima kali siaran langsung di akun miliknya.
“Selama tiga bulan berjalan, keseluruhannya 60 video dan 60 kali live, total 120. Namun yang berjalan selama satu bulan hanya tujuh kali upload video dan lima kali live,” jelas Bremy.
Pihaknya menilai jumlah pekerjaan yang telah dilakukan tersebut masih jauh dari kewajiban yang tercantum dalam perjanjian.
Kontrak Konten di Bali Disebut Belum Dikerjakan
Selain kontrak senilai Rp115 juta tersebut, terdapat kontrak ketiga yang berkaitan dengan pembuatan 25 konten di Bali.
Menurut pihak Bremy, kerja sama tersebut bermula ketika Lisa Mariana menawarkan pembuatan konten karena dirinya sedang berada di Bali. Kesepakatan kemudian dibuat dan pembayaran dilakukan di awal.
Nilai kontrak tersebut disebut mencapai sekitar Rp25 juta dan telah dibayarkan secara lunas oleh pihak Bremy.
Namun, persoalan muncul karena pekerjaan yang telah dibayarkan tersebut disebut belum direalisasikan sama sekali.
Pihak Bremy mengatakan tidak ada hasil pekerjaan maupun feedback yang diterima terkait kontrak pembuatan 25 konten di Bali tersebut.
Dengan kondisi tersebut, dari tiga kontrak yang telah dibuat, satu kontrak disebut telah diselesaikan, sementara dua kontrak lainnya masih menjadi persoalan karena kewajiban yang disepakati belum dipenuhi secara keseluruhan.
Nilai Pekerjaan yang Dipermasalahkan Capai Rp128 Juta
Tim kuasa hukum kemudian menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan masing-masing kontrak, bukan sebagai satu kesatuan kerja sama dengan nilai keseluruhan.
Dari total tiga kontrak yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp150 juta, terdapat pekerjaan yang telah dilaksanakan dan terdapat pula pekerjaan yang belum diselesaikan.
Nilai dari dua kontrak yang masih dipermasalahkan disebut mencapai sekitar Rp128 juta.
“Per kontrak, per pembayaran, ada yang satu kontrak sudah dibayar tetapi belum dilaksanakan pekerjaannya. Ini yang perlu digarisbawahi,” ujar kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, hal tersebut menjadi penting karena setiap kontrak memiliki kewajiban dan pembayaran masing-masing. Dengan demikian, ketika sebuah kontrak telah dibayarkan tetapi pekerjaan di dalamnya belum dilaksanakan, persoalannya tidak bisa begitu saja dianggap selesai hanya karena terdapat kontrak lain yang sudah dikerjakan.
Ada Klausul Pengembalian Dana
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, tim kuasa hukum juga menyebut terdapat klausul yang mengatur kewajiban pengembalian dana apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai dengan kesepakatan.
Berdasarkan klausul tersebut, apabila pihak Lisa Mariana tidak mampu menyelesaikan kewajibannya secara menyeluruh, terdapat kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah diterima sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Klausul tersebut kini menjadi salah satu dasar yang digunakan tim kuasa hukum untuk meminta penyelesaian terhadap pekerjaan yang masih belum direalisasikan.
Pihak Bremy sebelumnya telah melakukan upaya penagihan dan meminta agar kewajiban tersebut diselesaikan. Namun, karena belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, persoalan akhirnya dibawa ke ranah hukum melalui pengiriman somasi.
Buka Kemungkinan Lapor Polisi
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa somasi merupakan langkah awal yang ditempuh untuk memberikan kesempatan kepada Lisa Mariana menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Mereka masih membuka ruang bagi adanya iktikad baik dan penyelesaian secara musyawarah. Namun, apabila setelah somasi kedua tidak terdapat penyelesaian, pihak Bremy disebut siap mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Setelah menggelar jumpa pers menyampaikan peristiwa yang dialami klien kami, apabila setelah ini juga tidak ada iktikad baik, pasti atas perintah klien kami akan melakukan upaya hukum, seperti pelaporan,” kata kuasa hukum.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan langkah pelaporan kepada kepolisian akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan setelah somasi dilayangkan.
Tim hukum juga telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung, termasuk kontrak kerja sama, bukti pembayaran, serta bukti pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan.
Pihak Bremy berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan iktikad baik dari kedua belah pihak. Namun, apabila kewajiban dalam kontrak tetap tidak dipenuhi, mereka menyatakan siap melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Artikel Terkait
Nissan Sentra SR Tampil Sporty, Intip Desain dan Interiornya
Teknologi Militer Canggih yang Mengubah Medan Pertempuran Modern
Bremy Achizar Ramadhani Ungkap Pencemaran Nama Baik dan Ancaman dari Lisa Mariana
Kuasa Hukum Sunan Kalijaga Somasi Lisa Mariana Terkait Dugaan Wanprestasi Endorsement Rp128 Juta