• Selasa, 01/09/2026

Machi Ahmad: Laporan terhadap Ruben Onsu Resmi Dicabut, Perkara Diharapkan Berhenti lewat Restorative Justice

- Senin, 31/08/2026

Citraselebriti- Pengacara Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengungkap perkembangan terbaru kasus yang menjerat kliennya setelah terjadi perdamaian antara Ruben Onsu dengan pihak pelapor.

Machi mengatakan, proses perdamaian tersebut telah disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum pelapor. Dalam proses tersebut, John LBF juga memberikan bukti bahwa kerugian yang menjadi pokok perkara telah dikembalikan melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pihak pelapor.

Hal itu disampaikan Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8), usai menyaksikan proses pencabutan laporan oleh pihak pelapor yang merupakan klien pengacara Ramzy.

“Setelah adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor, dan juga disaksikan kuasa hukum, ada juga Bang Jon LBF yang memberikan bukti bahwa sudah mengganti kerugian dengan cara mentransfer ke rekening pelapor yang ditunjuk,” ujar Machi Ahmad.

Menurut Machi, kesepakatan perdamaian juga telah ditandatangani oleh Ruben Onsu, pihak pelapor, serta para saksi. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu bukti dalam proses pencabutan laporan.

“Perjanjian perdamaiannya juga sudah ditandatangani oleh saksi-saksi. Ini ditandatangani oleh pelapor dan ada saksi-saksi juga dari Bang Ramzi. Bang John LBF juga sudah jadi saksi, Bang Ruben Onsu juga sudah tanda tangan,” katanya.

Machi menjelaskan, pihak pelapor juga telah secara resmi mengajukan pencabutan laporan. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pencabutan laporan tersebut.

“Pencabutan dan permohonan pencabutan juga sudah resmi dicabut. Sudah memohon pencabutan dan tadi dilanjutkan dengan BAP pencabutan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihak Ruben Onsu tinggal menunggu keputusan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengenai penghentian perkara. Machi berharap kasus tersebut dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

“Kita tinggal menunggu penghentian dalam kasus atau nanti juga bisa di-SP3 dan melalui metode restorative justice. Nanti tinggal bagaimana surat-suratnya dari Polres Jakarta Selatan, tentunya dari penyidik. Kasat Reskrim pun sudah mengetahui,” jelas Machi.

Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, Machi memastikan tidak ada lagi agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben dalam perkara tersebut, termasuk pemeriksaan yang sebelumnya direncanakan.

“Iya, tentunya tidak. Kita juga sampaikan kepada kawan-kawan, kalau misalnya sudah ada perdamaian dilanjutkan pencabutan laporan. Berarti kan lebih cepat lebih baik,” tuturnya.

Ia berharap proses hukum terhadap Ruben benar-benar dapat dihentikan setelah seluruh persyaratan perdamaian terpenuhi.

“Kami harap dengan jenjang proses hukumnya juga nantinya bisa terhenti melalui restorative justice,” ujarnya.

Machi menilai penghentian perkara menjadi langkah yang memungkinkan karena kerugian telah dikembalikan dan pihak pelapor sudah mencabut laporan secara resmi.

“Artinya dengan sendirinya stop proses hukumnya? Oh iya tentu. Apalagi kerugian juga sudah dikembalikan dan dari pelapor sudah melakukan pencabutan laporan secara resmi,” kata Machi.

Terkait nominal kerugian, Machi menegaskan bahwa angka Rp3,5 miliar merupakan pokok yang dilaporkan. Mengenai adanya pembahasan sebelumnya terkait nominal beserta bunga yang disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar, ia memilih tidak membicarakannya kembali karena kedua pihak telah mencapai kesepakatan.

“Kita enggak berbicara ke belakang. Yang penting sudah ada kesepakatan. Kesepakatan itu artinya pelapor sudah bersepakat dengan terlapor mengenai jumlahnya,” jelasnya.

Machi menyebut nilai Rp3,5 miliar merupakan pokok yang menjadi bagian dari laporan. Sementara mengenai bunga, tidak dibuka secara rinci karena telah menjadi bagian dari kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kalau untuk Rp3,5 miliar itu memang pokok yang dilaporkan dan antara pelapor dan terlapor juga bersepakat mengenai jumlahnya. Jadi bunganya tidak dibuka,” katanya.

Menurut Machi, kesediaan pihak pelapor menerima pengembalian sesuai pokok kerugian turut membantu proses penyelesaian perkara.

“Pokoknya dari pelapor juga akhirnya meminta sesuai dengan pokok saja. Sangat-sangat membantu,” ungkapnya.

Machi mengaku langsung bergerak cepat setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum Ruben Onsu. Ia menyadari perkara tersebut sudah memasuki tahap serius karena Ruben telah berstatus tersangka.

“Makanya waktu ditunjuk, pas Ruben dari Bang John LBF juga saya langsung bergerak cepat, aktif berkomunikasi karena statusnya ini sudah bukan main-main, sudah ditahan, statusnya sudah menjadi tersangka. Dengan cara inilah restorative justice,” pungkas Machi Ahmad.

 

Tags

Artikel Terkait

Terkini