Kuasa Hukum Ruben Onsu Siapkan Bukti Tambahan dalam Sidang Hak Asuh Anak

- Rabu, 28/10/2026

Citraselebriti — William Kuasa hukum Ruben Onsu menghadiri sidang lanjutan perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,. Sidang kali ini mengagendakan pembuktian dari pihak tergugat, setelah sebelumnya pihak penggugat menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim.

Kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan, pihaknya telah menggunakan haknya sebagai penggugat dengan menyerahkan sekitar 61 bukti pada persidangan sebelumnya.

Pada sidang kali ini, pihak tergugat mendapat kesempatan untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki kepada majelis hakim untuk diperiksa dan diverifikasi.

“Kemarin kita sudah memakai hak kami sebagai penggugat untuk memberikan bukti sekitar 61. Hari ini, pihak tergugat diberikan hak untuk menunjukkan bukti kepada hakim dan diverifikasi oleh hakim,” ujar William kuasa hukum Ruben Onsu  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Meski telah menyerahkan puluhan bukti, pihak Ruben Onsu masih membuka kemungkinan untuk memberikan bukti tambahan. Kuasa hukum Ruben menjelaskan, pihaknya juga berencana menyerahkan bukti tertulis yang sebelumnya dinilai masih perlu dilengkapi, termasuk transkrip video agar lebih mudah dipahami oleh majelis hakim.

“Kami juga akan memberikan salah satu bukti kami yang kemarin sempat ada yang kurang tertulis. Mungkin kami juga akan memberikan transkrip atas video-video itu agar lebih jelas,” katanya.

Menurutnya, kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan tetap terbuka bagi kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, bergantung pada perkembangan persidangan dan temuan baru yang dianggap relevan.

Setelah tahapan pembuktian selesai, persidangan diperkirakan berlanjut ke pemeriksaan saksi. Kedua pihak juga masih dimungkinkan mengajukan bukti tambahan apabila diperlukan.

“Setelah bukti tertulis, kemudian saksi. Setelah saksi, mungkin ada bukti-bukti tambahan lagi. Baru setelah itu kesimpulan, kemudian putusan,” jelasnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini