Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu, Pihak Sarwendah Ajukan 102 Bukti

- Rabu, 28/10/2026

Citraselebriti — Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Tim kuasa hukum Sarwendah selaku pihak tergugat menyerahkan 102 bukti untuk memperkuat dalil mereka terkait pengasuhan anak.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa bukti yang diajukan terdiri dari 70 bukti surat, 23 foto, dan sembilan video. Seluruh bukti tersebut diserahkan kepada majelis hakim untuk diperiksa dan diverifikasi bersama pihak penggugat.

Chris mengatakan, seluruh bukti telah diunggah melalui sistem e-Court sejak Selasa malam. Selain menanggapi bukti yang diajukan pihak Ruben Onsu dalam persidangan sebelumnya, bukti tersebut juga bertujuan memperkuat jawaban pihak Sarwendah.

“Bukti kami yang pertama adalah meng-counter bukti-bukti yang mereka sampaikan dalam persidangan minggu lalu. Yang kedua adalah bukti untuk menguatkan dalil kami pada jawaban-jawaban kami,” ujar Chris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Salah satu bukti yang diserahkan berkaitan dengan persoalan kesehatan. Chris menyebut pihaknya membawa bukti asli berupa percakapan yang sebelumnya sempat terungkap dalam sebuah podcast, terkait permintaan Sarwendah kepada Ruben Onsu untuk mengonsumsi obat.

Selain itu, tim kuasa hukum Sarwendah turut menyerahkan hasil pemeriksaan psikolog forensik untuk menanggapi dugaan kekerasan terhadap anak yang disampaikan pihak penggugat.

Menurut Chris, pemeriksaan psikolog forensik menjadi salah satu upaya untuk menilai dugaan tersebut karena peristiwa yang dipersoalkan disebut telah terjadi cukup lama sehingga tidak tersedia lagi bukti visum fisik.

“Untuk membuktikan bahwa ada kekerasan atau tidak, karena ini tidak ada lagi bukti visum fisik, maka kami bawa bukti dari psikolog forensik yang di dalamnya tidak ditemui adanya kekerasan terhadap anak,” katanya.

Pihak Sarwendah Klaim Nafkah Anak Terhenti Sejak Januari 2026

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Sarwendah juga mengajukan bukti terkait biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak. Chris mengklaim, sejak Januari 2026, kliennya tidak lagi menerima biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk kedua anaknya.

Ia mengatakan, dokumen yang diajukan bertujuan memperlihatkan kondisi pemberian nafkah sebagaimana didalilkan pihak Sarwendah dalam perkara tersebut.

“Terlepas dari apa pun alasannya tidak memberikan nafkah atau biaya pendidikan, faktanya memang tidak ada uang yang diterima dari sana. Bahkan, ada pengakuan dari pihak sana,” ujar Chris.

Tim kuasa hukum Sarwendah juga memasukkan bukti terkait persoalan hukum yang pernah melibatkan Ruben Onsu, meskipun perkara tersebut disebut telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Chris menegaskan, penyampaian bukti-bukti tersebut bukan bertujuan menjatuhkan pihak penggugat, melainkan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan mengenai hak asuh anak.

“Ini perkara gugatan hak asuh anak, bukan masalah bagaimana kita menjatuhkan pihak lawan. Kami dari pihak tergugat menunjukkan bahwa klien kami yang paling layak untuk mempertahankan hak asuh anak-anaknya,” katanya.

Hasil Pemeriksaan Psikolog Forensik Jadi Bukti Pengasuhan

Chris juga memaparkan sejumlah kesimpulan dari hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Meski mengakui materi pemeriksaan tersebut bersifat rahasia, ia menyampaikan beberapa poin yang menurutnya relevan dengan perkara hak asuh anak.

Menurut Chris, hasil pemeriksaan menunjukkan Talia dan Tania memiliki fungsi perkembangan psikologis yang sesuai dengan tahap usia mereka.

Selain itu, pemeriksaan psikologis disebut menunjukkan bahwa Sarwendah memiliki kapasitas kognitif dan karakteristik kepribadian yang mendukung fungsi pengasuhan.

“Artinya, psikolog juga melihat bahwa Sarwendah sangat penting bagi anak-anak dalam proses pengasuhan. Artinya, Sarwendah berhasil menjalankan fungsi pengasuhan,” ujar Chris.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut juga menggambarkan upaya Sarwendah untuk mempertahankan keterlibatan kedua orang tua dalam kehidupan anak-anaknya.

Karena itu, Chris membantah anggapan bahwa kliennya berupaya memisahkan anak-anak dari ayah mereka.

“Psikolog melihat bahwa pengasuhan Sarwendah dilakukan dengan melibatkan kedua orang tuanya,” katanya.

Rekaman Video Call Turut Diajukan ke Persidangan

Selain bukti surat, foto, dan hasil pemeriksaan psikologis, tim kuasa hukum Sarwendah turut mengajukan sejumlah rekaman video, termasuk video call.

Chris menyatakan pihaknya meyakini rekaman tersebut dapat diajukan sebagai bukti dalam persidangan. Menurutnya, majelis hakim nantinya akan menilai kelayakan serta kekuatan pembuktian dari rekaman tersebut.

“Kami sangat yakin bahwa video itu dapat kami sampaikan di persidangan. Hanya apakah kualitasnya dan nilai dari bukti itu, itu harus diuji lagi. Ini yang akan kami uji di persidangan,” tuturnya.

Chris juga menyebut pihaknya telah memperoleh izin dari salah satu orang yang terlibat dalam video call tersebut untuk mengajukan rekaman itu sebagai bukti.

Melalui 102 bukti yang diserahkan, tim kuasa hukum Sarwendah berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta dan keterangan yang diajukan sebelum memutus perkara gugatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah Tan.

Tags

Artikel Terkait

Terkini