Hotman Paris Hutapea menyatakan keheranannya terkait sengketa pilpres yang menyalahkan pembagian bansos oleh Presiden Jokowi kepada masyarakat sebagai bukti. Menurutnya, bansos bukanlah keputusan semata dari Jokowi, melainkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Rekapitulasi suara juga telah jelas tidak digunakan dalam perhitungan suara pilpres. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 telah mengesahkan bansos tersebut, dan keputusan tersebut sudah dua kali diuji dan diterima," ujar Hotman.
Hotman juga menyoroti kurangnya bukti yang disajikan oleh pihak yang menentang pembagian bansos, dengan mengatakan bahwa saksi yang diajak oleh pihak tersebut bukanlah saksi yang melihat langsung kejadian. Menurutnya, pengacara mereka bukanlah pengacara lapangan yang berpengalaman seperti dirinya, dan cara mereka mengajukan bukti tidak terstruktur dengan baik.
"Selain itu, tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa pembagian bansos tersebut merupakan upaya penggolongan masyarakat atau penipuan terhadap suara. Klaim tersebut tidak didukung oleh saksi yang kredibel," tambahnya.
Dengan tegas, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa sengketa terkait bansos dalam konteks pilpres tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak didukung oleh bukti yang memadai.
Artikel Terkait
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Untuk Naik Ring Tunju di Indonesia Arena GBK Tanggal 21 April
Presiden Jokowi Bagi Bagi Bansos, Hotman Paris : Heran Kenapa Itu Yahg Disalahkan
Hotman Paris Ada Apa Dengan Rocky Gerung ?
Pengacara Hotman Paris Berang Terhadap Karyawannya Yang Mencuri Uang Untuk Lebaran