Ruben Onsu Laporkan AO dan F ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

- Selasa, 13/10/2026
Ruben Onsu Laporkan AO dan F ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
Ruben Onsu ( dok TikTok

Citraselebriti — Ruben Onsu (RSO) kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut dibuat sekitar pukul 02.31 WIB. Dalam laporan itu, terdapat dua pihak yang dilaporkan, yakni AO dan F.

“Saudara RSO membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE pada hari Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 02.31 dini hari. Adapun yang dilaporkan adalah Saudara AO dan Saudara F,” ujar Budi Hermanto.

Budi menjelaskan, laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Penyidik akan terlebih dahulu menyiapkan administrasi penyidikan sebelum melakukan serangkaian langkah untuk mendalami perkara tersebut.

Proses penanganan nantinya meliputi klarifikasi terhadap pelapor, pemanggilan saksi-saksi, serta analisis terhadap barang bukti yang diserahkan. Polisi juga berencana meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk membantu proses pendalaman kasus.

“Kita sama-sama beri ruang kepada teman-teman penyelidik dan penyidik untuk menangani perkara ini secara komprehensif dan secara profesional,” kata Budi.

Terkait barang bukti, laporan tersebut disebut menyertakan flashdisk yang berisi video dari sebuah akun yang mengunggah konten terkait perkara tersebut.

Meski demikian, polisi belum menyampaikan secara terperinci isi video maupun materi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

Budi menegaskan, pemanggilan terhadap pelapor dan saksi akan dilakukan setelah administrasi penyidikan disiapkan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Pemanggilan itu nanti akan melalui administrasi penyidikan. Akan disiapkan dulu sehingga legalitas seorang penyidik dalam melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi itu ada,” tuturnya.

Polda Metro Jaya selanjutnya akan mendalami laporan Ruben Onsu melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Tags

Artikel Terkait

Terkini