• Selasa, 15/09/2026

Onyo Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan

- Senin, 14/09/2026

Citraselebriti — Kuasa hukum Onyo angkat bicara terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan kliennya. Tim kuasa hukum Onyo menyampaikan sejumlah bantahan terhadap pernyataan pihak pelapor yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers.

Kuasa hukum Onyo, Josepanto, mengatakan terdapat sejumlah poin dalam pernyataan pihak pelapor yang menurutnya perlu diluruskan. Salah satunya terkait tudingan bahwa Onyo menarik tangan pelapor.

“Kami mau menyampaikan beberapa poin untuk membantah pernyataan preskon pelapor kemarin. Yang pertama dikatakan bahwa klien kami menarik tangan dari pelapor. Dengan tegas untuk itu kami bantah bahwa hal tersebut tidak ada dan tidak benar,” ujar kuasa hukum  saat  jumpa pers yang digelar di sebuah kafe kawasan MNC Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Senin (14/9),

Selain itu, kuasa hukum juga membantah tudingan adanya pelecehan seksual yang disebut terjadi di depan toilet. Menurutnya, Onyo tidak pernah melakukan tindakan tersebut dan tidak memiliki niat untuk melakukan pelecehan seksual.

“Kami juga membantah dengan tegas bahwa hal itu tidak ada dan tidak benar. Tidak pernah ada pelecehan seksual di depan toilet yang dilakukan oleh klien kami. Tidak ada niat sedikit pun dari klien kami untuk melakukan hal itu,” katanya.

Koko menilai kondisi di lokasi kejadian juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena terdapat sejumlah orang di dalam ruangan tersebut. Karena itu, pihaknya mempertanyakan kemungkinan terjadinya tindakan seperti yang dituduhkan.

“Terdapat banyak orang di dalam ruangan tersebut. Jadi menurut kami hal itu perlu dilihat kembali dari keterangan saksi-saksi yang ada,” ujarnya.

Bantah Kekerasan dan Pemaksaan

Kuasa hukum Onyo juga membantah adanya kekerasan maupun pemaksaan seperti yang disebutkan pihak pelapor. Menurut Kuasa hukum, kliennya tidak melakukan kekerasan ataupun tindakan pemaksaan dalam bentuk apa pun.

“Lalu dikatakan dalam preskon tersebut ada kekerasan dan paksaan. Itu sudah jelas tidak ada dan kami bantah dengan tegas, tidak ada kekerasan dan pemaksaan dalam jenis apa pun,” katanya.

Terkait foto yang ditunjukkan pihak pelapor dan disebut memperlihatkan luka memar, Koko mengatakan pihaknya memperoleh keterangan dari saksi mengenai kemungkinan luka tersebut terjadi akibat pelapor terjatuh atau adanya upaya peleraian ketika terjadi pertengkaran.

“Kami duga dari keterangan saksi yang ada di tempat tersebut bahwa diduga pelapor ini ada jatuh dan mungkin ada peleraian saat ada pertengkaran, bukan dilakukan oleh klien kami,” tutur Josepanto.

Bantah Gunakan Pengaruh atau ‘Power’

Pihak kuasa hukum juga membantah pernyataan yang menyebut Onyo menggunakan pengaruh atau “power” dalam persoalan tersebut. Koko menyebut Onyo dikenal sebagai pribadi yang rendah hati.

“Klien kami kenal secara pribadi sebagai orang yang rendah hati. Ayah angkatnya juga orang yang rendah hati. Jadi kita enggak mungkin memandang itu ada kesan kesewenang-wenangan, apalagi menggunakan power seperti itu,” ujarnya.

Menurut  kuasa hukum, keluarga Onyo justru meminta agar persoalan tersebut tetap diproses secara terbuka apabila memang terdapat kesalahan.

“Ayah ( Ruben Ondo ) dari klien kami mengatakan bahwa jika ini ada kesalahan, jangan ditutupi sedikit pun. Itu yang juga menjadi dasar kami membantah adanya penggunaan power,” katanya.

Minta Tidak Ada Penghakiman Melalui Media

Kuasa hukum  juga menanggapi pernyataan mengenai pasal yang disangkakan kepada Onyo dan kemungkinan penahanan. Menurutnya, proses hukum tetap membutuhkan bukti permulaan yang kuat dan tidak bisa langsung menyimpulkan seseorang akan ditahan.

“Pasal yang dituduhkan memang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan bisa saja memiliki ketentuan mengenai penahanan. Namun tidak serta-merta penyidik, apalagi polisi, menyatakan seseorang ditahan. Perlu bukti permulaan yang kuat. Itu yang kami garis bawahi,” katanya.

Sementara itu, Timote Ezra Simanjuntak, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Onyo, meminta agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman melalui media.

Ia mengatakan proses hukum harus berjalan dengan mengedepankan asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Kami tidak menafikan harus juga ada korban. Tapi di sini juga kami meminta rekan-rekan media jangan sampai ada media trial terhadap klien kami. Harus dipastikan semuanya,” ujar Timote.

Ia menambahkan, dalam penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pihaknya menilai sejumlah aspek seperti rekam medis, kondisi psikologis, hingga keterangan ahli perlu diperhatikan dalam proses pembuktian.

Menurut Timote, pihaknya menghormati apabila pelapor ingin meminta pendampingan atau datang ke Komnas Perempuan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Itu adalah hak setiap warga negara. Namun perlu digarisbawahi, yang dilindungi secara hukum bukan hanya perempuan, laki-laki juga. Karena dalam hukum ada asas equality before the law, di mana ada kesamaan di hadapan hukum,” katanya.

Siapkan Saksi

Tim kuasa hukum menegaskan Onyo membantah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang dituduhkan. Mereka mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah pembelaan, termasuk menghadirkan saksi yang disebut mengetahui langsung situasi di lokasi.

“Klien kami mau menyatakan di sini bahwa tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti apa yang dituduhkan. Kami juga sudah menyiapkan pembelaan yang kuat dan saksi yang menurut kami sangat kuat, yang melihat secara langsung keadaan di dalam ruangan tersebut,” kata Joeepanto.

Timote menambahkan, pihaknya juga melihat masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang telah disampaikan ke publik. Karena itu, menurutnya, seluruh informasi harus terlebih dahulu diperiksa melalui proses hukum.

“Masih banyak kejanggalan yang harus dicek. Dalam TPKS ini juga harus ada rekam medis, rekam psikologis, dan juga ahli. Jadi kita tidak boleh melakukan media trial terhadap klien kami. Itu harus dipastikan,” ujarnya.

Ia juga meminta media memberikan informasi secara berimbang dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.

“Tujuan preskon ini adalah sesuai dengan adagium hukum, kedua belah pihak harus didengar keterangannya dengan berimbang,” katanya.

Terkait informasi mengenai kondisi Onyo pada saat kejadian, termasuk soal dugaan mengonsumsi minuman, kuasa hukum menyatakan hal tersebut akan disampaikan lebih lanjut ketika kliennya menjalani pemeriksaan di kepolisian.

“Kalau disampaikan di sana dia minum bagaimana, itu nanti akan kami sampaikan saat Onyo dipanggil dalam pemeriksaan di kepolisian,” ujar Timote.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Hingga saat ini, berbagai tudingan yang disampaikan masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tags

Artikel Terkait

Terkini