Citraselebriti — Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol dan Deki Patria, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, dan penganiayaan yang menyeret nama Betrand Peto Klarifikasi tersebut disampaikan usai korban menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (15/9).
Nathaniel mengatakan pemeriksaan terhadap korban telah selesai dilakukan. Ia sekaligus menanggapi bantahan yang sebelumnya disampaikan pihak BP terkait dugaan peristiwa tersebut.
Menurut Nathaniel, pihaknya meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan kondisi korban hanya berdasarkan aktivitasnya saat berada di tempat hiburan malam.
“Korban ini adalah wanita pekerja. Punya kerja sebagai karyawan dan dia juga kuliah. Jadi banyak yang menganggap dia LC, cewek biliar. Bukan,” ujar Nathaniel.
Ia menegaskan, perempuan yang berada di tempat hiburan malam tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan tidak seharusnya dianggap pantas mendapatkan perlakuan tidak senonoh.
“Jangan sampai ketika semua cewek-cewek keluar malam jam 02.00 dianggap sebagai cewek-cewek nakal, sebagai cewek-cewek yang pantas dan bisa untuk dilecehkan. Pantas nggak? Kan nggak,” katanya.
Nathaniel juga menyoroti sikap sebagian netizen yang menurutnya kerap menyudutkan korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Ia berharap korban tidak kembali menjadi pihak yang disalahkan hanya karena berani melaporkan dugaan tindak pidana.
Sementara itu, Deki Patria menjelaskan pemeriksaan korban dilakukan dengan mengajukan sekitar 23 pertanyaan. Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan perjalanan korban sejak meninggalkan tempatnya hingga tiba di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya dugaan tindak pidana.
“Si korban ditanya itu dengan 23 pertanyaan di dalamnya. Terus kemudian tentu dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana itu terjadi,” kata Deki.
Deki menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Selain korban, dua orang saksi juga disebut telah menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
“Dan hari ini pun dua orang saksi sudah diperiksa juga dalam perkara ini. Ke depannya tentu akan lebih dikembangkan terkait pemeriksaan saksi dan segala macam,” ujarnya.
Terkait detail dugaan peristiwa yang terjadi, Nathaniel memilih tidak membeberkannya secara rinci karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila.
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap korban bersifat tertutup sehingga informasi mengenai isi pemeriksaan akan disampaikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, Nathaniel juga membantah anggapan bahwa dugaan kasus tersebut sengaja ditunggangi oleh pihak tertentu. Ia menegaskan tidak ada orang yang ingin berada dalam posisi sebagai korban.
“Siapa yang mau jadi korban? Jangan dianggap ditunggangi, nggak ada orang mau jadi korban,” tegasnya.
Deki turut menegaskan bahwa pihaknya tidak memperoleh informasi mengenai adanya pihak yang menyuruh atau menunggangi korban untuk membuat laporan tersebut.
“Sejauh ini, kami tidak mendapatkan informasi terkait itu. Kami dari kuasa hukum sendiri tidak mendapatkan informasi seperti itu,” kata Deki.
Ia mengatakan dirinya menerima kuasa dari korban dengan kesadaran bahwa proses hukum dan tekanan publik yang dihadapi tidak mudah.
Menurut Deki, persoalan tersebut seharusnya dilihat dari sisi kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, bukan dari penilaian terhadap latar belakang atau aktivitas korban.
“Walaupun dia umpamanya perempuan nakal, tentu dia mempunyai hak untuk dilindungi. Apalagi sesama perempuan,” ujarnya.
Mengenai adanya pernyataan dari pihak BP yang menyebut dirinya tidak mengetahui alasan korban menangis, Nathaniel meminta hal tersebut dijelaskan langsung oleh BP kepada publik maupun penyidik.
Ia mempertanyakan alasan BP disebut menghampiri korban ketika melihat korban menangis. Nathaniel juga merujuk pada keterangan saksi yang sebelumnya telah muncul di media sosial terkait kondisi korban.
“Kenapa dia bisa menangis masuk room itu? Kenapa? Kesaksian-kesaksian yang kemarin di-up di salah satu Instagram orang tuanya BP menyatakan, di saksi itu kan, dia menangis, BP menghampiri melihat dia menangis, dan temannya marah karena melihat dia menangis,” tutur Nathaniel.
Kuasa hukum korban juga menanggapi informasi mengenai adanya karyawan yang disebut mengetahui sebagian peristiwa tersebut. Nathaniel mengatakan kesaksian seharusnya disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi publik.
Ia menyebut salah satu pelayan yang berada di lokasi sebelumnya sempat mengirim pesan permintaan maaf kepada korban, namun pesan tersebut kemudian ditarik.
“Awalnya men-chat minta maaf. Sekarang pesan itu ditarik. Ada apa? Kenapa tiba-tiba pesan ditarik dan di-chat nggak balas? Sebelumnya dia minta maaf,” kata Nathaniel.
Ketika ditanya mengenai dugaan pemaksaan dan pemerkosaan yang disebut terjadi di sekitar toilet, Nathaniel membenarkan bahwa lokasi yang dimaksud bukan berada di dalam toilet, melainkan di depan toilet.
Ia menegaskan dugaan tersebut menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Sementara mengenai dugaan ancaman, Nathaniel mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya ancaman.
Korban, menurut Deki, juga mendapatkan pendampingan saat menjalani pemeriksaan. Pendampingan tersebut diberikan dalam proses pemeriksaan yang melibatkan Subdit PPA.
Terkait kemungkinan membawa perkara tersebut ke Komnas Perempuan, Nathaniel mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian.
Ia juga meminta agar BP tidak memberikan pernyataan lebih jauh terkait korban untuk sementara waktu. Nathaniel menegaskan status BP sebagai figur publik tidak boleh membuat dugaan tindak pidana dinilai berbeda di mata hukum.
“Jangan karena dia public figure, di-framing dengan baik, dia bebas berbuat pidana,” ujarnya.
Nathaniel mengakui bahwa BP memiliki masa lalu yang dinilai baik oleh sebagian masyarakat. Namun, dalam konteks perkara yang sedang dilaporkan, ia meminta publik menyerahkan pembuktian kepada proses hukum.
“Hak mereka membantah, hak kami membuktikan. Biar proses yang nanti menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.
Terkait kemungkinan pihak BP melakukan laporan balik atas dugaan fitnah, Nathaniel mengatakan hal tersebut merupakan hak hukum pihak terlapor.
“Seluruh itu hak hukum mereka. Mereka membantah, mereka menggunakan hak hukum, nggak masalah karena memang ini negara hukum. Boleh menggunakan hak. Seperti korban menggunakan hak hukum. Mereka membantah, kami membuktikan,” ujarnya.
Sementara soal peluang perdamaian, Nathaniel mengatakan pihaknya masih memprioritaskan upaya agar korban mendapatkan keadilan. Mengenai keputusan lebih lanjut, pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian.
“Intinya kami mengupayakan korban mendapatkan keadilan. Terkait apapun, terkait dia mau berdamai, mau apa, kami mempercayakan proses pada kepolisian,” katanya.
Deki kembali menegaskan bahwa pihaknya membantah adanya dugaan korban ditunggangi pihak tertentu. Menurutnya, perkara tersebut ditangani semata-mata karena alasan kemanusiaan dan keadilan.
“Tidak, sama sekali tidak. Seratus persen tidak. Ini berbicara terkait kemanusiaan dan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegas Deki.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Ungkap Dewa 19 Capai Puncak Kesuksesan Finansial dalam 5 Tahun Terakhir
Kacamata AI Canggih yang Membentuk Tren Teknologi Wearable 2027
Diperiksa 23 Pertanyaan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Korban Dugaan Kekerasan Seksual
XG Siapkan Single Baru “DEPENDS”, XGALX Resmi Masuki Era Baru