Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Chandrika Chika alias CK, bersama dengan tiga orang lainnya, dinyatakan positif menggunakan ganja atau THC. Sedangkan dua orang lainnya, dinyatakan positif menggunakan metamfetamin.
"Untuk yang positif menggunakan ganja atau THC adalah dengan inisial AT, MJ, CK, dan Amo. Sedangkan untuk yang positif menggunakan metamfetamin adalah dengan inisial HJ dan BB," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wakasat Reserse Narkoba menyebutkan bahwa pasal yang digunakan dalam penanganan kasus ini adalah pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun.
"Tindakan lanjutan terhadap keenam tersangka masih dalam proses. Apabila memenuhi persyaratan, rehabilitasi merupakan opsi yang akan dipertimbangkan," tambahnya.
Namun, terkait dengan penangguhan penahanan, Wakasat Reserse Narkoba belum memberikan informasi lebih lanjut, karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
Artikel Terkait
Chandrika Chika, dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine.
Polres Jakarta Selatan Sudah Periksa Enam Pengguna Termasuk Selebgram Chandrika Chika, Semuanya Positif
Polres Jaksel Mengungkap Kasus Narkoba: Chandrika Chika Salah Satu Dari Enam Orang yang Ditangkap
Polres Jakarta Selatan Merilis 6 Pengguna Narkoba, Termasuk Selebgram Chandrika Chika